Tiga Terdakwa Suap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2 Kalender

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tiga orang terdakwa dalam kasus suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu masing-masing divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra I, Senin (10/2/2020) ketiga terdakwa yakni, Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy serta pengusaha Dilon Bancin dan Gugung Banurea, PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat juga dihukum membayar denda Rp 100 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris.

Baca Juga : Vonis Remigo Lebih Rendah

- Advertisement -

Putusan majelis senada dengan tuntutan JPU KPK selama dua tahun penjara. Hanya saja untuk subsider denda JPU KPK menuntut dengan 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan baik Penuntut KPK maupun masing-maisng terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, mengutip dakwaan JPU dari KPK, Ikhsan Fernandi Z disebutkan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Anwar disebutkan telah memberi Rp 300 juta kepada Remigo melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan orang kepercayaannya, Hendriko Sembiring. Sementara Dilon dan Gugung didakwa memberikan Rp720 juta.

“Yaitu dengan maksud agar Remigo Yolando Berutu memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat,” sebut Penuntut KPK. (jepri)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...