Tiga Pelaku Curanmor di Wisma Helvicona Tuntungan Ditangkap

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntun berhasil menangkap dua orang pria dan seorang wanita terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Wisma Helvicona Kelurahan Simpang Selayang.

Ketiga pelaku tersebut bernama Andrian Geovani Sihombing (22), Yudi Lamsihar Raja Guk-guk (21) dan Deliana br Barus (21).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu melalui Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Senin (23/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone dan dompet setelah menginap di Wisma Helvicona, Jalan Bunga Pancur No.5 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan bersama teman wanitanya yang kemudian diketahui sebagai salah satu pelaku, yakni Deliana br Barus.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan kehilangan 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp yang ditaksir mencapai Rp.4. 427.000. Kemudian membuat pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan. Dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/259/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 30 Juni 2025, pelapor an. Febri Antonius Manihuruk. Ujar Iptu Omrin.

Lebih lanjut, ia menuturkan pada hari Senin (30/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan melakukan patroli di seputaran Jalan Setia Budi ujung sampai ke Jalan Djamin Ginting Simpang Selayang. Pada saat di simpang Asisi didapati adanya keributan di kedai kopi atau warung samping Jambur Bukit Permai, lalu dikejarlah sepasang kekasih yang mencoba melarikan diri, setelah didapat oleh Tim Opsnal dilakukan interogasi terhadap terhadap kedua pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Hp dan dompet. Dompetnya sudah dibuang di seputaran SPBU KM 13,5 dan Hp masihdi rumah pelaku, setelah itu mengambil kunci sepeda motor korban di saku celana korban yang tergantung di gantungan di kamar hotel. Selanjutnya sepeda motor korban dibawa ke arah Tol Sei Semayang dan langsung menghubungi si Rahul Tumanggor (DPO) untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Kemudian mereka ke penginapan Libra (kawasan Tol Semayang), lalu pelaku Deliana menyuruh kawan si Yudi untuk menjemput pacarnya Adrian Giovani dan disuruh dibawa ke Hotel Libra,” lanjutnya.

Setelah sepeda motor curian itu terjual seharga Rp.4 Juta, dan uangnya langsung dibagi-bagi, pelaku Deliana mendapat Rp.1.200.000, Adrian mendapat Rp.600 Ribu, Rahul mendapat Rp.600 Ribu, Yudi mendapat Rp.600 Ribu. Dan uang penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti satu buah Hp merek Redmi Note 9 Pro dan rekaman cctv diboyong ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka Deliana br Barus dan Yudi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dan tersangka Andrian dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Berantas Kejahatan 3 C, Polisi Tangkap Pelaku Curat di Toko Loundry Kawasan Simpang Selayang Medan

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tuntungan tak henti-henti memberantas kejahatan jalanan, 3 C (Curas, Curat, Curanmor) di wilayah hukumnya. Kali ini,...