mimbarumum.co.id – Tiga partai politik (parpol) di DPRD Kota Padang Sidempuan segera inisiasi peraturan daerah tentang larangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Kota Padang Sidempuan.
Ketiga parpol seperti Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang menginisiasi untuk membentuk dan menerbitkan perda tentang larangan LGBT di Kota Padang Sidempuan.
Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan dari Partai Demokrat Irfan Harahap, mengungkapkan, bahwa perda inisiatif ini akan segera kita usulkan ke bapemperda dan wajib masuk ke prolegda.
Dia tidak mau Kota Padang Sidempuan dianggap kota yang melegalkan adanya aktivitas LGBT. Mereka akan persempit ruang gerak mereka dengan mekanisme aturan, ini bukan lagi sunah tapi wajib.
“Masyarakat Kota Padang Sidempuan akhir-akhir ini merasa kesal dan marah dengan aktivitas kaum LGBT di sebuah kafe yang ada di Kota Padang Sidempuan, kita malu dari DPRD, masyarakat, pemerintahan bersama Forkopimda dengan kegiatan LGBT yang mencoreng wajah Kota Padang Sidempuan, semoga segera terbentuk,” ujar Irfan Harahap, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar juga berharap perda ini terbentuk dengan asas aturan dan perundang – undangan, kita sangat malu dengan kejadian ini, seluruh masyarakat Kota Padang Sidempuan merasa tertampar dengan kejadian vulgar sesama jenis melakukan ciuman di sebuah kafe hingga viral se jagat media, dan itu jelas bukan bagian cerminan di Kota Padang Sidempuan.
Kemudian memberikan ultimatum kepada pemilik kafe, pemerintah dan intansi di Kota Padang Sidempuan untuk tidak memberikan tempat, ruang dan fasilitas bagi kaum LGBT melakukan aktivitas mereka yang merusak norma adat, budaya, sosial, agama dan hukum, perda tentang larangan LGBT sepakat untuk dibentuk.
Tidak ketinggalan di ujung telpon, Parsaulian Lubis selaku Ketua Fraksi Partai Gabungan DPRD Kota Padang Sidempuan akan segera mengajak pimpinan DPRD untuk peka melihat status sosial, budaya yang sedang meresahkan sekarang ini, pimpinan DPRD dan fraksi parpol lainnya mari menyatakan sikap bahwa Kota Padang Sidempuan wajib bebas dari kaum LGBT, jangan berikan mereka tempat untuk maksiat.
“Pemilik tempat seperti kafe juga wajib diultimatum agar tidak memberikan fasilitas yang dianggap melanggar norma – norma yang ada di Kota Padang Sidempuan sebagai kota adat dalihan na tolu, Partai Bulan Bintang akan berjuang mewujudkan hal tersebut,”ungkapnya.
Kemudian Ketua Majelis Ulama Kota Padang Sidempuan Zulfan Efendi Hasibuan, MA menegaskan tolong nantinya jika diusulkan agar ditambah lah aturan pemanfaatan kafe-kafe yang menjamur di Kota Padang Sidempuan untuk tidak digunakan sebagai tempat maksiat, tolong ini disampaikan.
Reporter : Rizal Oloan Nasution