Tiga Paket Proyek DAK Digagalkan, Plt Kadis Kesehatan Samosir akan Dilaporkan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Plt Kadis Kesehatan Samosir Subarta Sagala yang baru seumur jagung menduduki jabatannya, akan segera dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kita hanya menunggu proses akhir tahapan penandatanganan kontrak di SKPD itu,” sebut pihak CV IT dan CV CKG kepada mimbarumum.co.id, Rabu (8/9/2021) di Pangururan.

Pihak perusahaan yang minta namanya tidak ditulis membeberkan, ada dugaan persekongkolan hingga pada 3 paket yang sudah ditenderkan 2 kali itu.

“Aneh sekali, tender pertama diulang pada tender kedua diumumkan pemenang, tapi Plt Kadis Kesehatan melalui suratnya menyatakan kegiatan gagal,” sebutnya.

- Advertisement -

Dijelaskannya, ada 3 paket proyek yang dilelang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dengan kasus yang sama.

“Setelah tahapan pengumuman, SKPD terkait menyatakan kegiatan gagal, ada apa dengan semua ini,” ujarnya bingung.

Secarik kertas berupa “surat sakti” Plt Kadis Kesehatan Samosir Subarta Sagala, menggagalkan kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Padahal anggaran yang bersumber dari DAK seyogianya digenjot pelaksanaan dan digunakan seoptimal mungkin. “Karena ada sanksinya dari Pemerintah Pusat kalau tidak digunakan,” imbuhnya.

Pihak CV IT dan CV CKG yang sudah diumumkan sebagai pemenang menegaskan, surat Kadis itu penuh dengan kejanggalan.

Ia mengatakan, karena sudah diumumkan sebagai pemenang, pihaknya menyurati Dinas Kesehatan sebagai SKPD terkait.

“Kita menyurati agar diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ),” jelasnya.

Secara detail diungkapkan, idealnya sesudah pemenang diumumkan, akan diterbitkan SPPBJ sebelum penandatanganan kontrak.

“Maka sangat aneh apabila Kadis mengeluarkan surat menyatakan gagal,” tegasnya.

“Mungkin kasus seperti ini hanya ada di Kabupaten Samosir, bayangkan sudah 2 kali lelang dan kita sebagai pemenang akhirnya digagalkan,” sebutnya lagi.

Setelah tanggal 6 September 2021 sebagai batas akhir penerbitan SPPBJ berlalu, ditandaskannya, tanggal 17 September 2021 akhir penanganan kontrak.

“Nah sesuai tahapan, baru kita akan melaporkannya setelah batas teken kontrak itu,” kata dia.

Plt Kadis Kesehatan Samosir Subarta Sagala, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus ini, belum memberikan jawaban sampai berita ini dirilis.

Kegiatan yang bersumber dari DAK yang dinyatakan gagal oleh Plt Kadis Kesehatan Samosir melalui suratnya nomor 440/3907/IX/2021 ada 3 kegiatan.

Diantaranya, Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Buhit, Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Sitiotio dan Pembangunan Rumah Dinas Dokter Puskesmas Buhit.

Reporter: Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...