Tiga Kurir Ratusan Kilogram Ganja Divonis Bebas ?

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.idHakim Pengadilan Negeri Medan bebaskan tiga terdakwa kurir ganja seberat 170 kilogram dari hukum mati. Tapi mengantikannya dengan hukuman seumur hidup penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa Mukhlis, Darman Bustaman dan Boy Haki terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan hukum seumur hidup penjara,” kata Majelis Hakim Ketua Irwan Effendi, di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1/2020).

Majelis menilai perbutan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

- Advertisement -

Dalam memutus perkara majelis juga menimbang hal yang meringankan dan hal yang memberatkan terdakwa.

“Hal yang meringankan bahwa ketiga terdakwa mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan perbuatan ketiganya bisa merusak para generasi muda dengan barang bukti yang sangat banyak. Ketiga terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” sebut Ketua Majelis Hakim Irwan.

Amar putusan hakim menyelematkan nyawa ketiga terdakwa. Di mana sebelumnya Jaksa Penunt Umum Septebrina Silaban menuntut ketiga terdakwa denga hukum mati.

Baca Juga : Tamat SD Jadi Kurir Sabu Joni Dihukum Mati

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban yang menguraikan terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki (berkas terpisah) pada Rabu 15 Mei 2019 merencanakan pengiriman sabu dari Aceh ke Medan, di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.

“Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemu di Kampung Cet Sireuen,” ujar JPU sebelumnya disidang beragendakan dakwaan.

Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan.

Baca Juga : Polrestabes Medan Tembak Mati Kurir Sabu

Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka dirazia. Darman menghubungi temannya yang membawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.

“Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang,” ucap Septebrina.

Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, terdakwa Darman menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman dari Polda Sumut.

Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa.

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna hitam tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170 kg,” pungkasnya.(jepri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...