Tiga Bulan Jual Sabu, Satu Keluarga di Labuhan Batu Masuk Sel

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Baru tiga bulan berjualan sabu, satu keluarga di Labuhan Batu keciduk aparat Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu.

Para tersangka bernama Suhardi alias Unying (37) dan isterinya Eka Misdar Wati alias Wati (31) warga Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Labuhan Batu.

Tak hanya pasutri itu, polisi juga meringkus Pandu Prayogo alias Yogo (19) warga Dusun IV Desa Meranti Faham, Kecamatan Panai Hulu, Labuhan Batu. Tersangka Pandu Prayogo alias Yogo merupakan adik dari tersangka Suhardi alias Unying.

Baca Juga : DPO Curas Nyerah Kena Timah Panas Jatanras Polrestabes Medan

- Advertisement -

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/11/2020) mengatakan penangkapan tersangka yang merupakan satu keluarga ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Panai Hulu.

“Masyarakat di Kecamatan Panai Hulu sudah sangat resah dengan peredaran narkotika disana. Kita selidiki dan ternyata benar. Tiga tersangka yang merupakan satu keluarga ini kita tangkap berikut barang bukti sabu,” ungkap Kapolres Deni.

Kata dia lagi, dari tersangka Unying diamankan 6,03 gram sabu, 1 bungkus plastik klip, uang Rp230 ribu dan ponsel genggam. Sementara dari tersangka Eka Misdar Wati diamankan 2 gram sabu dan dari tersangka Yogo diamankan 2,71 gram sabu dan ponsel genggam.

“Total barang bukti sabu 10,74 gram,” ungkap Deni.

Pengakuan tersangka Suhardi alias Unying, sambung Kapolres, ia baru tiga bulan berjualan sabu dan mendapat omset Rp3 juta per pekan.

“Tersangka Unying ngaku barang bukti sabu diperolehnya dari seorang berinsial B warga Ajamu Panai Tengah. Per pekannya tersangka menjual 10 gram sabu dengan keuntungan Rp3 juta per pekan. Bisnisnya ini dibantu oleh isterinya Eka Wati dan adiknya Yogo,” terangnya.

Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...