Tidak Mendaftarkan Cakada Batubara, Sahlul Situmeang : Ketua DPD Golkar Sumut Bisa Diberikan Sanksi Berat

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id- Politisi senior Partai Golkar Sumatera Utara Sahlul Umur Situmeang menyikapi terjadinya polemik arau kisruh di Pilkada Kabupaten Batubara. Yakni dimana Partai Golkar yang seharusnya secara resmi mendukung dan mendaftarkan pasangan Baharuddin Siagian dan Syafrizal sebagai calon kepala daerah (Cakada) bupati dan wakil bupati Batubara, namun samasekali tidak dilakukan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Padahal surat B1KWK telah langsung ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Namun pengurus DPD Partai Golkar Sumut di bawah kepemimpinan Musa Rajeckshah samasekali tidak menyerahkan surat tersebut, bahkan melarang pengurus DPD Golkar Batubara untuk tidak mengantarkan dan mendaftarkan pasangan Baharuddin Siagian dan Syafrizal.

“Sesungguhnya tidak ada hak DPD l Partai Golkar Sumatera Utara untuk membatalkan keputusan Ketua Umum DPP Golkar. Sebab hal itu merupakan kewenangan DPP,”tegas Sahlul Situmeang dalam siaran persnya diterima Minggu (1/9/2024) di Medan

Sahlul.mengaku sangat menyangkan sikap DPD l Golkar Sumut yang disampaikan melalui Sekretaris saudara Ilhamsyah dimana memerintahkan DPD lll Kabupaten Batubara agar tidak menghantarkan pasangan Bahar dan Syafrizal ke KPU Bahkan menyatakan tidak layak untuk dicalonkan sebagai calon Bupati /Wakil Bupati Batubara, sementara B1KWK sudah diterima oleh calon Bupati /Wakil Bupati,*kata Sahlul Situmeang.

- Advertisement -

“Sehingga hal itu sudah sangat melakukan pelanggaran dan pembangkangan atas keputusan yang sudah diambil oleh Ketua Umum DPP Golkar. Hal itu juga sudah masuk sebagai kategori pelanggaran berat organisasi Partai Golkar dan pencemaran nama baik Ketua Umum,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Sahlul Situmeang, Ketua Umum Partai Golkar yang baru terpilih bapak Bahlil Lahadalia semestinya dijaga nama baiknya yang konsisten dalam membuat keputusan. Dimana sampai hari ini DPP belum mencabut surat B1KWK yang dikeluarkan ketua umum.

“Sepanjang sejarah Partai Golkar belum pernah ada Keputusan Ketua Umum ditolak oleh DPD l, sehingga sangat aneh bin ajaib bisa kejadian seperti ini. Bahkan saudara Sekretaris Golkar Sumut sangat tendensius dengan arogansi menyampaikan bahwa pasangan Bahar dan Syafrizal tidak layak untuk dicalonkan dimana penyampaian ini bisa merugikan keberadaan Ketua Golkar Sumut dan mendapat sanksi organisasi dari DPP Partai Golkar,”sebut mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sibolga ini

Sahlul Situmeang juga menambahkan bahwa masalah proses Pilkada, DPP juga punya hak untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah. “Jadi bukan hanya di DPD ll atau di DPD l saja boleh mendaftarkan diri,”bebernya.

Untuk itu Sahlul Situmeang meminta DPD Golkar Batubara juga harus menjelaskan dan membuka seterang-terangnya siapa yang memerintahkan untuk tidak diantarkan calon Bupati / Wakil Bupati Batubara, yang sesungguhnya sudah mendapat restu dari DPP. Sebab hal ini sudah merugikan seluruh kader Partai Golkar khususnya di Kabupaten Batubara yang telah memilih pada saat pileg 2024 dan berhasil meraih 4 kursi kini menjadi sia sia semua

“Jadi DPP Partai Golkar harus menurunkan Tim Investigasi atas kejadian ini. Bila perlu DPP Partai Golkar memberikan tindakan organisasi,”tegasnya.

Reporter: Djamaluddin

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Praktisi Hukum dan Ketua KNPI : KPU Jangan Plin-plan Membuka Kembali Pendaftaran Cakada di Tapteng

mimbarumum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak plin-plan dengan kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada)...