mimbarumum.co.id – Kalangan pengurus dan anggota Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Ketua, HR Heru Pradoyo menolak secara tegas perwakilan dari PTPN 2 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi E dan C DPRD Sumut di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan,Kamis (24/8/2023). Sebab sesuai undangan yang dilayangkan oleh dewan bahwa RDP harus dihadiri Dirut atau jajaran direksi, ternyata hanya dihadiri Kabag Hukum, Ganda Wiatmaja dan Kabag SDM Ilham PTPN 2.
“Mohon izin pimpinan, anggota dewan yang terhormat, saya atas nama FKPPN dan pengurus lainnya menolak pertemuan ini jika hanya dihadiri oleh setingkat Kabag. Kami tidak harus meminta Dirut untuk hadir, karena kita ketahui kesibukannya tapi jangan pula hanya setingkat Kabag,”kata Heru Pradoyo.
Heru mengaku jika utusan kabag yang hadir dalam pertemuan itu, diyakini tidak akan bisa mengambil keputusan. “Minimal setingkat SEVP (Senior Eksekutif Vice Presiden) masih bisalah untuk hadir dalam pertemuan ini, dalam mengambil keputusan nanti,”katanya disambut tepuk tangan para pengurus dan anggota FKPPN lainnya.
Lebihlanjut pertemuan dipimpin oleh Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Meriahta Sitepu didampingi Megwati Zebua dari Fraksi Partai Golkar, akhirnya meminta penjelasan dan alasan dari perwakilan PTPN 2. Kabag Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja yang hadir pada pertemuan itu mengaku, dirinya resmi diutus oleh Direksi untuk mengikuti RDP DPRD Sumut dengan FKPPN. “Jadi kehadiran saya disini sebagai Kabag dan rekan lainnya yaini Kabag SDM, resmi diutus oleh direksi. Sehingga apa yang diputuskan nantinya akan bisa juga kami sampaikan,”sebutnya.
Mendengar pernyataan dan alasan dari perwakilan PTPN 2 tersebut, anggota dewan akhirnya tetap memutuskan pertemuan tersebut ditunda hingga menghadirkan jajaran Direksi PTPN 2. Lebihlanjut dalam pertemuan itu, pengurus DPW FKPPN Sumut juga menghadirkan sejumlah pengurus DPD diantaranya Kabupaten Deliserdang, Langkat, Kota Medan dan Binjai.
Usai pertemuan ditutup atau diskor secara resmi oleh dewan, kalangan pengurus FKPPN kemudian melanjutkan pertemuan itu dengan agenda konsolidasi. Sebab usai pertemuan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FKPPN, Drs HN Serta Ginting datang dan bergabung dengan pengurus FKPPN se Sumut lainnya.
Tuntutan Yubelium
Sebelumnya Ketua DPW FKPPN Sumut, HR Heru Pradoyo menyampaikan bahwa RDP tersebut pihaknya menuntut manajemen PTPN 2 segera merealisasikan pembayaran “Medali Emas Jubelium” dalam bentuk emas 22 karat 10 gram bagi karyawan masa kerja 25 tahun.Tuntutan itu disampaikan Ketua DPW FKPPN Sumut HR Heru Pradoyo, didampingi Sekretaris Yamafati Gea, dan sejumlah pensiunan karyawan PTPN 2 lainnya.
“Sebelumnya kita telah mendengar informasi PTPN II akan membayar hak-hak karyawan aktif dan para pensiunan yang belum terpenuhi selama belasan tahun tertunda pembayarannya, seperti penghargaan medali emas berbentuk fisik emas sebesar 10 gram kadar 22 karat pada 2023 ini,” kata Heru Pradoyo.
Namun para purnakarya yang tergabung dalam wadah FKPPN menolaknya, karena sangat tidak layak dan tidak adil atau hanya sebesar Rp200.000/gram emas (harga emas belasan tahun silam), sebab tidak sesuai dengan nominal harga emas saat ini sebesar Rp700.000/gram.”Kita menuntut PTPN II memberikan pembayaran medali emas disesuaikan dengan tahun berjalan sesuai aturan PKB (Peraturan Kerja Bersama) PTPN 2, bukan berdasarkan keputusan manajemen agar para purnakarya tidak merasa dirugikan, apalagi kondisi pensiunan gajinya sangat rendah hanya dihitung sesuai PhdP tahun 2002. Jangan jadikan kami pensiunan ini habis manis sepah dibuang,” katanya.
Dijelaskan, DPW FKPPN Sumut juga telah mengirim surat kepada Direktur PTPN II dengan nomor 20/B/DPW FKPPN -SU/2023, pada 14 Juni 2023 soal keberatan dan minta ditinjau ulang pembayaran jubileum yang merugikan purnakarya.”Kita sangat berharap agar pembayaran jubileum disesuaikan dengan harga emas saat ini atau diberikan fisik cincin seberat 10 gram. Sebab, kondisi purnakarya saat ini sangat memprihatinkan sekali, bahkan ada yang sudah sakit-sakitan dan ada meninggal dunia, sebelum menikmati medali emas tersebut,” ujar Heru Pradoyo.
Jika pihak manajemen PTPN II tetap tidak membayarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKB PTPN II, tandas Heru dan Yamapati, sedikitnya 12 ribu pensiunan/purnakarya PTPN II mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PTPN II Tanjungmorawa, menuntut keadilan hukum dan penyelesaian pembayaran medali emas.
Reporter : Jamaluddin