THN AMIN Digugat Rp1 Triliun di PN Medan

Berita Terkait

 

mimbarumum.co.id – Tim Hukum Nasional (THN) AMIN digugat Rp1 triliun lebih oleh Eka Putra Zakran SH MH, terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai Koordinator Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN AB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Gugatan tersebut terdaftar di Panitera PN Medan dengan Register Perkara Nomor: 1120/Pdt.G/2024/PN Mdn. Persidangan perdana digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (15/1/2024).

Eka Putra Zakran yang juga Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) mengungkapkan rasa kecewanya. Sebab, pihak dari THN AMIN Pusat maupun Koordinator THN AMIN Provinsi Sumut tidak ada yang hadir di persidangan perdana.

- Advertisement -

Dalam gugatannya ia meminta agar tergugat mengembalikan kerugian materil dan immateril dengan nominal Rp1,30 triliun.

Dengan adanya pencabutan SK itu, ia merasa marwahnya baik sebagai Ketua Umum PASU maupun sebagai Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan telah direndahkan.

Dikatakannya, sebenarnya dirinya tidak begitu berambisi dengan jabatan sebagai Ketua Koordinator Tim Hukum Anies Baswedan, akan tetapi karena telah berulangkali diminta untuk menjadi koordinator atau Ketua Tim Hukum Anies Baswedan, hal itulah yang mendorongnya menerima jabatan itu.

Menurutnya, sejak menjadi Koordinator Tim Hukum Anies Baswedan, banyak waktunya yang tersita, baik waktu untuk keluarganya juga ikut tersita.

“Jadi dengan tindakan pencabutan secara sepihak ini menurut nalar hukum, adab, etika, dan moral hukum, saya anggap unprosedural dan ini melanggar hukum serta telah nyata-nyata merendahkan marwah dan/atau harga diri saya, makanya pada kesempatan ini, melalui sidang pengadilan ini, saya menuntut pengembalian marwah saya dengan cara menguji legalitas SK saya yang telah dicabut THN Amin Pusat tersebut. Artinya, biarlah Hakim nanti yang memutuskan mana yang sah dan tidak sah,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Eka Putra Zakran, Tuseno SH, menambahkan, kliennya sudah banyak mengalami kerugian baik materiil, pikiran maupun tenaga untuk memperkuat Tim Hukum Anies Baswedan di Provinsi Sumut.

“Memang kalau dilihat dari kerugian materiil itu tidak seberapa. Namun yang menjadi kekecewaan bagi klien kami ialah dirinya merasa direndahkan atau dihinakan atas dicabutnya SK THN AB secara sepihak,” pungkasnya.

 

Reporter: Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Akan Lidik Platinum High KTV, Ada Apa?

mimbarumum.co.id - Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom merespon cepat dan tanggap terkait dugaan peredaran narkoba...