Tetap Ngecer Meski Sudah Divonis Hukuman Mati

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Lapas Tanjung Gusta. Barang bukti yang diamankan 8 kilogram lebih sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh cina.

Selain 8 kilogram sabu turut diamankan 7 orang tersangka yakni berinisial KM alias Ucok (50) warga Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. HU (42) warga Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. P alias S (40) warga Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.

ESG (46) warga Tanjung Balai Utara, Asahan (narapidana). AHS alias MNG (34) warga Kabanjahe, Tanah Karo (narapidana). TH alias Boy (44) warga Binjai Timur, Kota Binjai (narapidana) dan terakhir M alias A (34) warga Brastagi (narapidana).

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial pada wartawan, Rabu (20/3/2019) mengatakan mereka ini adalah jaringan internasional Malaysia.

“Pengiriman atas perintah TH alias Boy setelah komunikasi dengan bandar di Malaysia. Lalu ESG dihubungi karena yang bersangkutan punya transportasi laut untuk mengambil dan membawa sabu dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai,” ujar Atrial.

Setelah berada di Tanjung Balai, barang bukti dibawa lagi ke Tanah Karo. Namun sebelum sampai ke Karo, petugas menyergap pelaku dan mengamankan 8 kilogram sabu di  kawasan Jalan Besar Patembo, Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.

“Tersangka ESG adalah narapidana hukuman mati kasus narkoba. Jadi kali ini tertangkap lagi dalam kasus yang sama. Ketujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing. Jadi sebelum barang bukti sampai ke Tanah Karo sudah kita amankan terlebih dahulu,” beber Atrial. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Perkuat Pasar di Medan, Indomobil Luncurkan Merk Jeep dan Citroën

mimbarumum.co.id - PT Indomobil National Distributor selaku Agen Pemegang Merek (APM) untuk Citroën dan Jeep di Indonesia, kini memperkenalkan...