Terungkap! Penyimpangan Upah Pegawai THL Dishub Medan Tahun 2024, Nilainya Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menyeruak ke permukaan. Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2024.

Dilihat Selasa (6/5/2025), pada tahun 2024 Dishub Medan merealisasikan pembayaran upah kepada 759 orang Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp27.213.551.538,00.

Pegawai THL ditetapkan berdasarkan SK Kepala Dishub Kota Medan Nomor 800.1.11/0077 tanggal 9 Januari 2024 tentang Pengangkatan THL pada Dishub Kota Medan TA 2024.

Berdasarkan hasil wawancara BPK kepada Kasubbag Umum dan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa pembayaran honorarium THL tersebut seharusnya digaji berdasarkan dengan absensi kehadiran, namun tidak adanya pengawasan/ kontrol di lapangan membuat THL tersebut tidak aktif dalam melaksanakan tugasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap daftar kehadiran/absensi manual (Januari sampai dengan Oktober 2024) serta konfirmasi dengan THL terkait, diketahui terdapat personil THL yang tidak hadir dalam melaksanakan tugasnya namun gajinya masih dibayarkan sebesar Rp222.593.978,19.

Data rekapitulasi hasil audit BPK atas Ketidakhadiran PHL Dinas Perhubungan Kota Medan mengungkapkan, antara jumlah hari kerja, kehadiran dan tidak hadir jumlahnya masing-masing bervariasi.

Bahkan yang paling mengejutkan ternyata hampir setengahnya, PHL yang namanya tertera menjadi temuan BPK sesuai keterangan menyatakan status ABSEN alias tidak pernah masuk, namun gajinya tetap dibayarkan penuh oleh dinas perhubungan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada SKPD yang dipimpinnya;

b. Kasubbag Kepegawaian dan Umum Dinas terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memonitoring kehadiran THL; dan

c. Bendahara Pengeluaran Dinas terkait tidak cermat dalam melakukan pembayaran upah sesuai dengan absensi kehadiran.

Menurut salah seorang penggiat anti Korupsi Sumatera Utara, Bang Fauzi mengatakan, temuan BPK tentang pembayaran gaji terhadap PHL yang tidak hadir adalah pelanggaran hukum atau bisa disebut korupsi, karena pembayarannya seharusnya terkait dengan kinerja dan kehadiran, bukan hanya nama di daftar.

Ia menyebutkan, terhadap pelanggaran ini tentu aparat penegak hukum bisa menjadikan dasar celah untuk penuntutan pidana korupsi. Apalagi Jika terbukti adanya kesengajaan atau tindak pidana lainnya yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Ketua LPM Ajak Bupati dan Walikota di Sumut Sambut Gagasan Gubernur Bobby Nasution Bentuk BUMD Bersama

mimbarumum.co.id - Ketua DPD LPM Sumatera Utara Rolel Harahap mengajak dan berharap para Bupati dan Walikota selayaknya menyambut positif...