mimbarumum.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak dua dari tiga pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.
Aksi pencurian sebelumnya terjadi di pelataran parkir kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol pada Jumat (13/12/2019) lalu. Korban, Hamdan Rifai Ginting (37) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Pribadi, Kelurahan Kwala Bekala kehilangan uang Rp60 juta dari mobilnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2020) mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada seorang pelaku berada di kawasan Jalan SM Raja, Gang Kasih tepatnya di rumah.
“Kita langsung bergerak ke lokasi dan meringkus pelaku bernama Arnold Tambunan. Dari keterangan Arnold muncul dua nama pelaku lainnya yakni M Ridwan alias A Siong dan Mul,” ungkap Maringan.
Baca Juga : Bantah Hilang Uang, Staf DPRD Sumut Mengaku Hanya Kehilangan Buku Bank
Kata Maringan lagi, pengembangan dilanjutkan mencari keberadaan A Siong dan Mul. Pelaku A Siong diketahui berada di Jalan Binjai, Gang Horas.
“Pelaku A Siong kita amankan dari Binjai. Sementara pelaku lainnya, Mul belum kita temukan. Untuk pelaku Arnold dan A Siong terpaksa kita tindak tegas karena mencoba menyerang anggota dan kabur,” terang Maringan.
Pencarian pelaku Mul belum berhenti. Jahtanras Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa Mul akan berangkat ke Medan dengan pesawat terbang.
“Kita langsung bergerak ke bandara Kualanamu dan stand by disana. Kita lihat pelaku Mul turun dari pesawat. Mul pun mengakui telah mencuri bersama dua rekannya,” tutur Maringan lagi.
Baca Juga : Penyidik Pastikan Uang Puluhan Juta Raib dari DPRD Sumut
Barang bukti dari pelaku Arnold diamankan berupa 1 mobil Suzuki Ertiga, sepasang plat BK 1083 MP, 1 ponsel genggam, kemeja putih biru, topi warna merah, 1 celana jeans dan 1 kacamata.
Dari pelaku M Ridwan alias A Siong diamankan barang bukti 2 sepeda motor dan helm warna hitam. Sedangkan dari Mulyadi alias Mul diamankan barang bukti topi biru, sepasang sepatu, 1 celana panjang, uang Rp1 juta dan 1 lembar boarding pass Lion Air.
Selanjutnya para pelaku mendapatkan jatah masing-masing uang hasil curian. Untuk pelaku Arnold dapatkan bagian Rp17 juta. Dan uang sudah difoya-foyakannya. Pelaku M Ridwan alias A Siong dapat Rp17 juta juga sudah dihabiskannya. Sementara pelaku Mulyadi dapat bagian Rp20 juta. (dody)