mimbarumum.co.id – Persidangan lanjutan kasus suap dengan terdakwa Dzulmi Eldin,
Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi.
Para saksi itu terdiri dari sejumlah pihak diantaranya Sekda Pemko Medan, Protokoler dan ajudan Wali Kota Medan non aktif, rekanan proyek kedinasan hingga perusahaan travel langganan Pemko Medan dalam urusan perjalanan dinas luar kota hingga luar negeri.
Dalam kesaksian yang disampaikan para saksi yang dihadirkan, sejumlah saksi mengungkapkan Syamsul Fitri, Kasubbag Protokol Pemko Medan aktif meminta uang dengan berbagai cara dari para kadis dan OPD dalam kasus suap terdakwa.
Salah seorang saksi bernama Andika yang merupakan protokoler bertugas sebagai ajudan Wali Kota Medan mengakui, dirinya beberapa kali menerima uang dari 10 orang Kadis/OPD atas perintah Syamsul Fitri sebagai Kasubag Protokoler Pemko Medan ketika itu.
Baca Juga : Sidang Dzulmi Eldin Ditunda 9 Orang Saksi Pemko Medan ODP
Nominal uang yang diterimanya atas perintah Syamsul Fitri tersebut bervariasi jumlahnya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut diterima melalui beberapa tahap yang juga bervariasi sesuai kemampuan para kadis.
“Benar pak, ada beberapa kali atas perintah Syamsul Fitri. Ada 10 orang yang saya terima pemberiannya, nominalnya uangnya bervariasi mulai Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Itu juga melalui beberapa tahap yang berbeda dari masing-masing memberi,” ujar Andika menjawab pertanyaan Penuntut KPK Zainal Abidin di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis di persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4/2020).
Kepada para Kadis yang ditagih pemberiannya Andika mengaku hanya menjalankan perintah Syamsul Fitri.
“Anda rasa kenapa uang itu diberikan para kadis ini atas permintaan Syamsul Fitri?,” tanya Penuntut Zainal pada Andika.
Baca Juga : PH Dzulmi Eldin Nyatakan Dakwaan Penuntut KPK Kabur
Menjawab pertanyaan tersebut, Andika mengaku, menurutnya ia hanya berpikir bahwa pemberian uang tersebut dilakukan para Kadis karena Syamsul Fitri yang biasa mendampingi Eldin sebagai Wali Kota.
“Saya tidak tahu pak, saya pikir kadis-kadis itu mau ngasih uang itu karena Syamsul Fitri yang biasa dampingi wali kota,” ujar Andika.
Saat ditanya dimana uang pemberian para Kadis itu biasanya disimpan, Andika menjawab bahwa Syamsul fitri biasanya menyimpan uang pemberian di sebuah brankas yang di simpan di ruang kerja Protokoler.
Andika bahkan juga mengaku sempat membuang uang sebesar Rp150 juta yang didapat dari dua kadis karena panik saat KPK melakukan OTT.
Saksi lainnya Aidil yang juga merupakan ajudan Wali Kota Medan sejak 2017 awal mengakui dirinya mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kadis dan OPD sejumlah Rp1,2 miliar yang ditargetkan oleh Syamsul Fitri untuk Eldin.
Aidil juga mengakui Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya juga pernah memberikan uang dengan total Rp 60 juta yang dimintakan Syamsul Fitri.
Rekaman riwayat percakapan Aidil dengan Kadis lain seperti Isya Ansari melalui telepon juga diputarkan Penuntut KPK di ruang persidangan.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy