mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST membantu dan menyelesaikan urusan atau permasalahan seorang warga di daerah tersebut, Nurul Hidayah yang selama 20 tahun tidak memiliki kartu Adminduk (Administrasi Kependudukan) berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal terungkap di sela-sela pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Posko Rumah Peduli Edi Saputra Jalan Mandala By Pass Medan, Sabtu (14/12/2024).
Sosialisasi Perda tersebut dihadiri ratusan warga yang umumnya kaum ibu dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas. Sosialisasi disertai tanya tanya jawab itu juga dibarengi dengan pembagian kartu Adminduk berupa KK, KTP ,KIA, Akte Kelahiran hingga surat pindah warga.
Pada sesi tanya jawab, seorang warga bernama Nurul Hidayah menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian Edi Saputra dalam membantu dan menyelesaikan persoalan Adminduk warga. Di hadapan wakil rakyat yang konsen mengurusi adminduk warga tanpa dipungut biaya atau gratis tersebut, Nurul Hidayah mengaku sudah 20 tahun dirinya tidak punya data adminduk di Kota Medan.
“Alhamdulillah saya berterimakasih kepada pak Edi Saputra yang sudah mengurus adminduk saya yang samasekali tidak dipungut biaya. Padahal sebelumnya saya tanya-tanya kepada orang biaya jika diurus cukup besar juga,”katanya.
Menyikapi hal itu, Edi Saputra yang juga Bendahara Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini, mengakui bahwa warga yang sama sekali tidak punya adminduk tersebut dipastikan sulit bahkan tidak bisa memperoleh segala bantuan dari pemerintah. Hal itu mengingat bantuan diberikan pemerintah biasanya terdata dan berdasarkan adminduk yang sah dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk itu, Edi Saputra kembali mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar senantiasa mengurus dan mengecek keabsahan adminduk yang sah dikeluarkan oleh pemerintah Edi menegaskan bahwa memeriksa keabsahan adminduk sangat penting demi menghindari permasalahan atau hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
“Seperti jika salah nama satu huruf saja nama suami, maka jika dia kawin lagi maka jika isteri menggugatnya samasekali tidak bisa. Sebab namanya berbeda dari nama sebenarnya yang dimiliki suami sesungguhnya,”katanya.
Maka dari itu, lanjut Edi Saputra, kalangan masyarakat harus senantiasa memeriksa keabsahan data adminduknya. “Jangan sampai adminduk yang kita miliki seperti KK, KTP, Akte Kelahiran, Ijazah hingga Surat Nikah salah datanya. Sebab jika salah data atau nama maka dapat dipastikan akan bermasalah dengan data adminduk lainnya atau tidak sinkron,”sebutnya.
Usai menyampaikan paparan sosialisasi perda dan tanya jawab, Edi Saputra seperti biasanya menutup pertemuan dengan pembagian adminduk.warga yang diurus ke Posko Rumah Peduli yang samasekali tidak dipungut biaya alias gratis. “Untuk itu mohon bapak ibu agar bantu saya untuk terus duduk sebagai anggota dewan kedepannya, agar program pengurusan adminduk ini bisa terus membantu kalangan masyarakat. Sebab jika saya tidak punya kedudukan atau sebagai anggota dewan, maka pengurusan Adminduk ini akan sulit dijalankan mengingat samasekali tidak punya kedudukan di pemerintahan,”katanya sembari menegaskan dirinya siap menjadi backing bagi masyarakat dalam mengatasi sejumlah persoalan khususnya adminduk dan membantu kemudahan berobat di rumah sakit.
Reporter: Djamaluddin