Terungkap di Kongres I AdNI: Minta Pemerintah dan DPR Revisi UU Advokat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang Undang Advokat yang dinilai belum sepenuhnya melindungi profesi advokat sebagai salah satu dari 4 pilar penegak hukum.

Dorongan tersebut diutarakan Ketua Umum AdNI Eka Putra Zakran SH MH di salah satu poin petisi deklarasi dalam Kongres I AdNI yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan, Senin (20/3/2025).

“Kami Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang Undang Advokat yang dinilai belum sepenuhnya melindungi profesi advokat sebagai salah satu dari 4 pilar penegak hukum,” ujar Eka Putra Zakran.

Dalam kesempatan itu, AdNI juga menyatakan untuk setia dan taat kepada pancasila, UUD45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI; setia kepada AD/ART Advokat Negarawan Indonesia, Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; siap mengabdi dan berdedikasi untuk nusa dan bangsa; siap berkontribusi untuk pembangunan hukum nasional Indonesia; siap mendukung pemerintah berdaulat, adil dan makmur sebagai cita-cita bersama; siap mengawal penegakan supremasi hukum yang berkeadilan untuk semua; dan mendeklarasikan lahirnya perkumpulan AdNI sebagai organisasi kemasyarakatan profesional yang bergerak di bidang hukum, sosial dan kemasyarakatan.

- Advertisement -

Kegiatan ini dirangkai dengan Kongres I DPP AdNI yang menetapkan Pengurus Periode 2025-2030, program kerja dan visi misi serta penetapan panitia kegiatan Pengukuhan Pengurus.

Terpilih sebagai Ketua Umum DPP AdNI Eka Putra Zakran, Sekretaris Jenderal Chairul Anwar Lubis dan Bendahara Umum Adek Sikumbang, SH. Adapun Ketua Dewan Pembina adalah Ketua Dewan Pembina AdNI, Ridesman Nasution SH, SKM, M.Kes, MH.Kes, dan Ketua Dewan Pengawas, Roos Nelly SH, MH.

Ketua Umum DPP AdNI Eka Putra Zakran menjelaskan latar belakang lahinya Dewan Pengurus Pusat AdNI dipengaruhi oleh spirit Pasal 5, Pasal 16 dan Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat atau UU Advokat.

Pasal 5 mengatur tentang status, wilayah kerja dan kebebasan advokat. Sedangkan Pasal 16 mengatur tentang Hak Imunitas Advokat. dan Pasal 22 mengatur tentang kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

“Adapun visi-misi DPP AdNI, yaitu memperkuat eksistensi Advokat, melindungi, membela dan melakukan pengbdian kepada masyarakat, mengupayakan terwujudnya penegakan supremasi hukum (supremacy of law) yang berkeadilan, serta mendukung program pembangunan hukum Nasional,” ujarnya.

Salah satu poin penting penting deklarasi bahwa DPP AdNI meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Advokat agar lebih baik.

Tampak hadir pula, Ketua Dewan Pembina AdNI Ridesman Nasution SH, SKM, M.Kes, MH.Kes, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara bidang Hukum, Dr. H. Arso dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Abdul Hamid Pulungan SH, MH serta para advokat pengurus AdNI.

Acara juga dirangkai dengan diskusi publik dengan Paparan Narasumber dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Abdul Hamid Pulungan SH, MH. dengan tema “Sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Zona Integritas”.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

FKPPN Sumut Kecam Dugaan Kutipan Pengurusan SHT Purnakarya PTPN 2

mimbarumum.co.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Provinsi Sumatera Utara menyikapi soal...