Tersangkut Kasus Korupsi, Bupati Samosir Diminta Non Aktifkan Sekda

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Desakan masyarakat agar Sekdakab Samosir Jabiat Sagala dinonaktifkan dari jabatannya, pasca tersangkut kasus korupsi Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020, semakin deras.

“Bupati Vandiko Timotius Gultom dan Wakil Bupati Martua Sitanggang harus secepatnya mengganti Sekdakab Jabiat Sagala,” sebut Ketua DPP LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) Jonggi Sinaga kepada mimbarumum.co.id, Jumat (28/1/2022) melalui seluler yang.

Dengan tegas dia mengatakan, bahwa kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang sudah ditangani Kejatisu sekarang ini melibatkan Sekda Samosir.

“Bupati Samosir jangan memelihara pejabat bermasalah, apalagi menyangkut korupsi dana bansos Covid-19,” sebutnya.

Dikatakannya, Presiden RI Joko Widodo saja sudah menyampaikan warning agar pejabat yang terlibat kasus korupsi bansos Covid-19 disikat. “Ini menjadi PR Bupati Vandiko,” sebut dia.

Hal ini disampaikan Jonggi, agar pemerintahan Vandiko-Martua berjalan baik dan Sekdakab Samosir fokus menghadapi persoalan hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Maka untuk menjaga marwah dan kondusifitas Pemkab Samosir, Sekda Jabiat Sagala harus dinonaktifkan segera dan menunjuk Pelaksana Tugas,” pungkas Jonggi.

Pria kelahiran Samosir ini juga mengatakan, agar Ober Gultom sebagai ayah Bupati Vandiko tidak terlalu intervensi pada kebijakan pemerintah.

“Mari kita kawal pemerintahan sesuai tupoksi masing-masing dan memberikan kepercayaan penuh kepada Bupati dan Wakil Bupati,” ujar dia.

 4 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Sudah Dipanggil Kejatisu

Untuk diketahui, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Yakni pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Para tersangka tersangkut kasus Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020; di Kabupaten Samosir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Sabtu (15/1/2022) lalu; membenarkan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Tim Pidsus Kejati Sumut telah memanggil 4 tersangka untuk dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19,” bebernya.

Ia menjelaskan, 4 tersangka yang dipanggil yakni JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan).

Reporter : Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kunjungi Galeri Ulos Hutaraja, Kahiyang Ayu Terkesima Bagaimana Cara Pembuatan Ulos

mimbarumum.co.id – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengunjungi Galery Ulos Hutaraja yang berada...