Tersangka Tipu Gelap Miliaran Rupiah Dibantarkan, Pushpa Minta Polda Sumut Transparan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH, MH menyoroti kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersangka penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dengan modus lulus seleksi masuk Polri dan TNI AD yang dibantarkan karena tersangka diduga sakit.

Kepada wartawan, Pengamat Hukum, Muslim Muis SH, MH angkat bicara pada Jumat (6/9/2024).

“Dalam kasus ini pihak kepolisian, Polda Sumut, harus transparan agar tidak mencoret citra Polri. Kalau sakit ya harus dokter polisi bukan dokter pribadi yang mengobati,” ucapnya.

Muslim Muis pun meminta kepolisian Polda Sumut harus transparan manangani kasus tersebut.

- Advertisement -

“Kita minta Kapolri segera memeriksa Kapolda Sumut bila perlu dicopot. Sesuai KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) enam puluh hari pelimpahan berkas tersangka dari kepolisian ke kejaksaan. Kalau dibantarkan harus jelas ke mana dibantarkan, harusnya dibantarkan ke rumah sakit Bhayangkara sambil digari tersangka,” katanya.

“Harus jelas ini kemana tersangka. Masa dibantarkan tidak tahu di mana,” sambungnya.

Pengacara kondang Kota Medan ini juga meminta Kapoldasu untuk menjemput tersangka tersebut.

“Kemudian kasusnya dilimpahkan dan tersangka diserahkan kepada kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK dikonfirmasi awak media via WhatsApp terkait tersangka Nina Wati Dibantarkan dan keberadaan tersangka serta kelanjutan penanganan kasus tipu gelap uang miliaran rupiah tersebut mengatakan, ikut perkembangannya.

“Kita ikut perkembangannya ya silahkan,” ujar Kombes Hadi.

Diberitakan sebelumnya,
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menanggapi kinerja kepolisian Polda Sumut terkait tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang miliyaran rupiah bermodus lulus seleksi masuk Polri dan TNI AD, bernama Nina Wati, yang proses hukumnya dibantarkan karena tersangka diduga sakit.

Kepada awak media, Anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim menanggapi hal itu pada Selasa(3/9/2024).

“Kita dorong agar kasus tersebut dituntaskan oleh Polda Sumut secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Yusuf Warsyim.

Dijelaskannya, Kompolnas tentu akan terus memantau penyelesaian kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.

“Apabila memang benar tersangka ada mengalami sakit, tentu kita dapat memahami langkah yang dilakukan penyidik.

Walaupun demikian Kompolnas akan meminta klarifikasi hal tersebut,” pungkasnya.

Mencuat pula dugaan, bahwa tersangka kasus tipu gelap miliyaran rupiah yang telah banyak memakan korban tersebut tidak ditahan atau dipenjara, bahkan diduga sudah tujuh bulan lamanya belum dilimpahkan pihak Polda Sumut ke Kejatisu.

Mengenai hal itu, dikatakan Yusuf Warsyim, Kompolnas akan meminta klarifikasi.

“Hal-hal ini, yang demikian itu kita mintakan klarifikasi,” tandas Yusuf Warsyim yang berkantor di Jakarta.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...