Tersangka Menang Prapid, Kasus Bansos Covid-19 di Samosir Kembali Mengemuka

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala; dan mantan Plt Kadis Perhubungan Sardo Sirumapea, menang prapid di Pengadilan Negeri Balige. Tapi kasus ini tetap bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Informasi dihimpun mimbarumum.co.id, Kamis (26/8/2021) di seputaran Kantor Bupati Samosir menyebutkan, beberapa pejabat teras sudah di panggil pihak Kejatisu.

Pejabat yang sudah di panggil ke Kejatisu sebagai saksi antara lain; Kepala Dinas Koperindag Vikbon Simbolon; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mahler Tamba. Kemudian, Kepala Dinas Keuangan dan Asset Daerah Janri Sitanggang. Termasuk beberapa aparatur lainnya.

Sumber  membeberkan, kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di periksa kembali dari awal, dengan pemanggilan saksi saksi.

Sebelumnya, pada sidang praperadilan 12 Juli 2021 lalu, pihak Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa penetapan tersangka kasus tersebut tidak sah.

Lalu, permohonan praperadilan Sekdakab Samosir Jabiat Sagala dan mantan Plt Kadis Perhubungan Sardo Sirumapea; atas penetapan tersangka oleh Kejari Samosir dikabulkan oleh hakim tunggal ketika itu.

Dengan diterimanya permohonan praperadilan tersangka, Surat Penetapan tersangka JS dan SS oleh Kejari Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021, menjadi pertanyaan. Karena kasus dimaksud tetap bergulir, walaupun penanganannya tidak lagi di Kejari Samosir.

Terus Jadi Perbincangan

Kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 ini kembali mengemuka dan menjadi perbincangan masyarakat. Karena sampai sekarang belum tuntas.

Kasus ini berawal dari pembagian bansos bagi 6.000 KK masyarakat Samosir terdampak pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Bansos itu berupa pengadaan serta pengepakan barang dan jasa berupa makanan tambahan masyarakat terdampak Covid-19. Yakni oleh PT TBN dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp 410.291.700.

Sekda Jabiat Sagala di tetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan makanan tambah gizi. Sedangkan Plt Kadishub Sardo Sirumapea sebagai Kepala ULP Samosir.

Karenanya, masyarakat Samosir meminta Kejatisu untuk menangani dugaan korupsi bansos itu secara serius dan terang benderang.

“Benar kami sudah di panggil pihak Kejatisu dan seluruh berkas sudah kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” beber sumber wartawan.

Reporter: Robin Nainggolan

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Tegaskan Tidak Ada Pungli di Kegiatan Launching Aplikasi Jaga Desa

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (Pungli) atau permintaan biaya dari para Kepala...