mimbarumum.co.id – Setelah ditetapkan Restorative Judtice (prores tanpa melalui Pengadilan) para tersangka kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit milik PTPN IV, Jumat pekan lalu (29/9/2023) di Polsek Bangun Simalungun, mulai menjalani sanksi sosial.
Sanksi sosial diberikan kepada 84 tersangka setelah menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi Polres Simalungun.
“Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV para tersangka agar menjalani kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN IV,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung.
Dijelaskan 84 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN IV dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
“Sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” kata Kapolres.
Restoratif Justice Massal kembali dilakukan di Mako Polsek Bangun Polres Simalungun Jalan Asahan-Pematangsiantar Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dalam kegiatan Restoratif Justice massal ini, ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu berasal dari tahun 2022 hingga 2023.
Sementara itu, tersangka yang kasus nya pernah diselesaikan melalui Restoratif Justice, namun mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan.
“Saya merasa sangat menyesal dan memohon maaf kepada korban seluruh masyarakat yang telah saya kecewakan. Hari ini, saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,” ucap suhartono salah seorang pelaku pencurian dengan penuh penyesalan.
Ucapan tersebut disambut positif tokoh masyarakat dan pihak PTPN IV yang hadir berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses Restoratif Justice ini benar-benar bertekad untuk merubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya.
Reporter : Ermawi Parinduri