mimbarumum.co.id – Polda Sumatera Utara melakukan penahan terhadap AL dan TB (inisial) diduga melakukan pemalsuan surat sebidang tanah dan bangunan milik almarhum Razali alias Kencok.
Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/171/I/2020/Sumut/SPKT I, tanggal 30 Januari 2020, pelapor atas nama Doddy Razali selaku anak almarhum Razali.
Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Maringan Simanjuntak yang dikomfirmasi mimbarumum.co.id, Rabu (11/11/2020) membenarkan penahan terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga : Bupati Labura Tersangka Kasus Mafia Anggaran
“Sudah ditahan, proses lanjutan berkas perkara akan segera dilimpah ke jaksa,” kata AKBP Maringan Simanjuntak.
Sementara itu, Doddy Razali melalui kuasa hukumnya Roy Fernando Salim Sinaga, SE, SH menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut yang responsif dalam menangani perkara mafia tanah di Sumatera Utara.
“Saya apresiasi atas kinerja Polda Sumut terkhusus terhadap penyidik Ditreskrimum Subdit II Unit Harda Bangtah telah mengungkap tersangka pemalsuan surat sebidang tanah dan bangunan milik almarhum Razali alias Kencok di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara,” ucap Roy.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Pro Juctice & Associates ini juga menyatakan akan membuat laporan kembali terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Perlu saya tambahkan, saya telah menerima surat kuasa baru dari Doddy Razali untuk membuat laporan polisi di Polda Sumut terhadap AY, SUM dan SAL atas dugaan menggunakan surat palsu yang di atur di dalam KUHPidana Pasal 266,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy