Sabtu, Juli 6, 2024

Loh, Bupati Terpilih Samosir Belum Bisa Dilantik?

Baca Juga

mimbarumum.co.idPelantikan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir masih akan tertunda.

Indikasi itu tergambar saat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi justru melantik Pj. Bupati Samosir Harianto Butarbutar pada Rabu (31/3/21)  di Aula T. Rizal Nurdin, Jl. Jenderal Sudirman Medan.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Pilkada yang dilayangkan penggugat. Penolakan tersebut berkonsekuensi bahwa keputusan KPU Samosir yang menetapkan pasangan Vandiko-Martio sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dinilai sah.

Gubernur dalam pelantikan tersebut tidak merinci alasan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut sehingga harus melantik seorang Pj.

Instansi resmi Pemprov Sumut dalam siaran persnya yang diterima Mimbar Umum Online menyebutkan,  pelantikan Pj Bupati  dilakukan karena perselisihan hasil Pilkada 2020 di daerah tersebut baru saja selesai persidangannya di MK.

Dua Daerah Lain Juga Pj.

Dua daerah lain yang juga dilakukan pelantikan Pj. Bupati adalah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pada dua kabupaten itu juga terjadi sengketa Pilkada. Jika di Samosir gugatan ditolak, justru di dua kabupaten ini, MK mengabulkan gugatan para penggugatnya.

MK telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemilihan ulang di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Labuhanbatu dan 16 TPS di Kabupaten Labusel.

Untuk pemilihan ulangnya sendiri MK memutuskan harus dilaksanakan 30 +tigs6 puluh) hari kerja setelah keputusan tersebut dibacakan.

Pj. Bupati Labuhanbatu yang dilantik Mulyadi Simatupang dan untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alfi Syahriza.

Menentukan Keharmonisan

Gubernur Edy Rahmayadi meminta ketiga Pj Bupati tersebut mampu menjalankan tugas dengan baik di sela-sela kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut.

“Waktunya mungkin memang sempit, tetapi menentukan keharmonisan di wilayah tersebut,” kata Gubernur Edy.

Pj Bupati, katanya lagi, harus bisa bekerja sebaik mungkin menjaga keharmonisan daerah dan stabilitas daerahnya.

“Kalau Samosir itu sudah masuk ke MK sehingga belum bisa kita lantik walau gugatannya dibatalkan,” kata Edy Rahmayadi, didampingi Wakil Gubernur Musa Rajekshah.

Edy Rahmayadi juga mengingatkan kepada kedua Pj Bupati (Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan) agar tidak ikut dalam mendukung atau berpihak pada salah satu kontestan Pilkada di daerah yang dia pimpin.

“Jangan ikut-ikutan, Pj Bupati itu tidak ada urusan dengan Pilkada, tetapi wajib memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pemilihan ulang,” pinta Edy.

Gubernur juga menyerukan PJ. Bupati Labuhanbatu dan Labusel untuk mengajak tokoh masyarakat, pemuda, adat dan agama untuk mengawal kejujuran.

Dan kompetisi yang bersih dalam rangka memilih pemimpin yang amanah,” tambah Edy.

Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang  bertekad menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk memilihara keharmonisan di Labuhanbatu.

Selain itu, dia juga berharap agar pemilihan ulang di Labuhanbatu bisa berjalan dengan damai.

Pelantikan ini dihadiri Wakil Kejaksaan Tinggi Sumut Agus Salim, Aster Kasdam I/BB Kol Inf Susanto Lastua Manurung. Selain itu juga dihadiri tokoh masyarakat dan OPD masing-masing Kabupaten secara virtual.

Reporter : Masrin/ril
Editor : Masrin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya