mimbarumum.co.id – MM, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang baru dilantik ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin sudah jadi buronan sejak Oktober 2020.
“Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” ujar Yemi pada Rabu (12/4/2023).
Yemi menyebutkan, sudah melayangkan surat panggilan untuk MM. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu diminta datang ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Kamis (13/4/2023).
Sebagai informasi, MM dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai pada 29 Maret 2023 lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Dia menggantikan Naryadi, rekan separtai yang meninggal dunia.
Reporter : Jafar Sidik