Selasa, Juli 9, 2024

Terkait Tahanan Polri, Ini 19 Arahan dari Kapolrestabes Medan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga, seperti keamanan, keselamatan, dan kesehatannya.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Waka Polrestabes Medan, AKBP Yudhi Hery Setiawan SIK MH, saat melaksanakan anev dan arahan kepada personel Sat Tahti dan jaga tahanan Polri di Mapolrestabes Medan, pada Jumat (17/6/2022).

Dalam anev tersebut, ia menyampaikan ada 19 arahan yakni pertama, tanggung jawab Sat Tahti dan personel jaga tahanan sangat besar. Kedua, tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh kita semua seperti keamanan, keselamatan, dan kesehatan para tahanan.

“Ketiga, ruangan tahanan wajib bersih, rapi, penerangan bagus, tidak bau dan terpantau oleh CCTV. Keempat, agar setiap pergantian jaga tahanan melakukan pengecekan tahanan (jumlah dan kondisi), berkoordinasi dengan Urkes apabila ada tahanan sakit, lapor setiap kondisi pada kesehatan pertama pada pimpinan. Kelima, dalam RTP tidak ada barang-barang yang berbahaya/barang yang dilarang seperti handphone, benda tajam, tali, ikat pinggang, barang yang dapat diubah bentuk menjadi berbahaya dan lainnya,” ucapnya.

“Keenam, lakukan sidak pembersihan RTP terhadap barang yang berbahaya/dilarang secara rutin dan isedentil. Ketujuh, pada saat keluarga tahanan jenguk dan memberikan barang, agar dicek terlebih dahulu. Kedelapan, di lingkungan RTP tidak ada kekerasan/budaya tidak baik, pungli dan lakukan pengawasan secara ketat setiap 1 jam dan disesuaikan dengan kondisi RTP,” sambungnya.

Dilanjutkannya, ke sembilan ialah melakukan tugas jaga sesuai SOP dan tidak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum. Sepuluh, agar membuat SOP jaga tahanan dan ditempel pada Ruang jaga RTP.

“Sebelas, lakukan tindakn tegas, cepat, tepat dan benar apabila di RTP terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas maupun tahanan. Dilarang minta uang/barang kepada tahanan/keluarga tahanan yang jenguk dan melakukan intimidasi/ancaman,” ujarnya.

Selengkapnya, ketiga belas ialah mengecek selalu perlengkapan jaga tahanan dan pastikan berfungsi dengan baik, seperti buku register, kotak obat, tongkat T, borgol, lampu/senter. Keempat belas, tentukan jam besuk tahanan dan pastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

Kelima belas, pisahkan tahanan pria, wanita dan anak untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Keenam belas, tahanan yang berada pada RTP hanya tahanan yang telah memiliki sprin penahanan.

“Ketujuh belas, keluar masuk tahanan di RTP harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Delapan belas, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas jaga tahanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kesembilan belas, agar segera ditindaklanjuti dan laporkan hasillnya kepada pimpinan,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya