mimbarumum.co.id – Terkait keberadaan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyewa sebagian Hotel Vantas untuk Rumah Dinas sementara. Tidak ada yang salah sesuai regulasi.
Maraknya informasi miring mengenai sewa rumah dinas Bupati Samosir yang menuding tidak pro rakyat. Mengakibatkan Pemkab Samosir angkat bicara.
“Tidak ada polemik terkait nilai sewa Rumah Dinas Bupati sebesar Rp 40 juta per bulan sampai April 2022,” sebut Plt Kadis Kominfo Samosir Ricky Rumapea, kepada mimbarumum.co.id, Senin (10/1/2022) di Pangururan.
Dia menegaskan, masyarakat dan semua pihak harus memahami penggunaan anggaran sewa rumah dinas secara komplit.
“Jadi tidak sepotong-sepotong. Karena anggaran itu merupakan sewa keseluruhan secara global,” ujarnya.
Bupati sebelumnya, dikatakan Ricky, menggunakan anggaran sekira Rp 300 juta sampai Rp 500 juta per tahun. “Artinya tak ada yang aneh dengan nilai sewa sekarang ini,” sebut mantan Kabag Umleng Setdakab Samosir itu.
Lebih rinci diterangkan, biaya sewa Rumah Dinas Bupati sebesar Rp 40 juta itu, sudah mencakup beberapa ruangan di Hotel Vantas.
“Komplit semua, ada ruang tidur utama. Kemudian ruang tidur ajudan, ruang tidur penjaga, ruang tunggu dan ruang rapat mini,” kata dia.
Untuk diketahui, sebelum pemerintahan Bupati Vandiko Timotius Gultom; pada periode Bupati dan Wakil Bupati Mangindar Simbolon dan Rapidin Simbolon, sudah pernah menyewa hotel untuk rumah dinas.
Ketika itu Wabup Rapidin Simbolon tinggal di Hotel Dainang Jalan Putri Lopian Pangururan.
Reporter : Robin Nainggolan