mimbarumum.co.id – Pernyataan Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir terkait dugaan ijazah palsu atas nama Martua Sitanggang di media menjadi temuan Bawaslu Samosir.
“Berdasarkan temuan Bawaslu terkait pernyataan yang menyebutkan “valid” maka kita lakukan klarifikasi,” sebut Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho, Jumat (25/9/2020) di Pangururan.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan Bawaslu Samosir Nomor Register 01/TM/PB/Kab/02.21/IX/2020, klarifikasi juga dilakukan dengan Ketua KPU, Ika Rolina Samosir.
Baca Juga : Puluhan Rumah di Medan Diterjang Puting Beliung
Menurutnya, pernyataan Ika Rolina menyatakan valid di media menjadi polemik di kalangan masyarakat berdasarkan tahapan pilkada.
“Oleh karena itu kita melakukan klarifikasi kepada jurnalis mimbarumum.co.id, bapak Robin Nainggolan,” imbuh Robintang.
Dia membeberkan, bahwa Ketua KPU Samosir mengakui dikonfirmasi oleh jurnalis mimbarumum.co.id sesuai dengan isi pemberitaan. “Inilah manfaat kita lakukan klarifikasi,” pungkasnya.
Seusai klarifikasi, jurnalis mimbarumum.co.id, Robin Nainggolan menyatakan, kesiapan untuk diklarifikasi ulang apabila dibutuhkan. “Kita harus menjadi warga negara yang taat akan aturan dan peraturan,” tegasnya.
Sebagai jurnalis yang telah memiliki kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan sesuai regulasi Dewan Pers, dia mendukung semua stakeholder melakukan fungsi dan tugasnya secara profesional.
Editor : Dody Ferdy