Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura-PKB

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan, Janses Simbolon menyampaikan pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, sebagaimana nota pengantar yang disampaikan Walikota Medan.

Menurut Pandangan Fraksi Hanura – PKB, pencabutan Perda tersebut tidak ada masalah, sepanjang usulan ini memiliki argumentasi dan landasan hukum yang tepat.

Sebab, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan kepentingan nasional.

Janses Simbolon menambahkan, perkembangan Kota Medan sebagai ibukota Sumatera Utara telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa dekade terakhir.

- Advertisement -

Pertumbuhan ini tercermin dari peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi yang meningkat, dan perluasan wilayah kota.

Perubahan ini secara signifikan mempengaruhi tata ruang Kota Medan, termasuk dalam pola penggunaan lahan. Analisis terhadap pola penggunaan lahan di Medan menunjukkan beberapa tren utama.

Pertama, terjadi perubahan fungsi lahan dari pertanian dan hutan menjadi kawasan hunian, perkantoran, dan perdagangan.

Hal ini dipicu oleh tingginya permintaan akan hunian dan ruang komersial sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi.

Kedua, terjadi perluasan kawasan industri di pinggiran kota. Ketiga, ruang terbuka hijau di Medan mengalami penyusutan, yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup bagi warga.

Perubahan dalam pola penggunaan lahan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlanjutan kota Medan

Janses Simbolon menjelaskan Tata Ruang Kota yang baik menyangkut semua kepentingan stakeholders kota.

“Dengan Tata Ruang Kota yang baik, warga bisa menjadikan kota sebagai tempat kehidupan yang nyaman dan menyenangkan. Secara umum dapat disebutkan bahwa dengan Tata Ruang Kota yang baik semua stakeholders akan hidup di dalam suatu kondisi yang efisien, di tengah kehidupan kota yang tertata dan dinamis,” urainya.

Guna mewujudkan hal itu, sambungnya, harus ada komitmen yang kuat dari pemerintahan kota agar tetap berjalan tertib dan mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan.

“Oleh sebab itu, sebelum program pembangunan ditentukan, pemerintah kota harus terlebih dahulu menetapkan pola ruang dan struktur ruang kota. Ini dimaksudkan untuk menghindari kota dari berbagai konflik dan menghindari kota yang semrawut (unmanaged growth) dan tidak efisien. Lalu pada penyusunan pola ruang, pemerintah kota menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung dan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya,” Jansen, mengakhiri.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Wali Kota Bersama Pj Gubsu Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis

mimbarumum.co.id - Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Provinsi Sumatera Utara termasuk Kota Medan resmi di launching oleh Pj...