Terkait Panggilan Tersangka Penganiayaan di Pasar IX Manunggal, Penyidik: Jimmy Mangkir

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polsekta Medan Labuhan angkat bicara terkait pelaku tindak pidana penganiayaan yang belum ditahan atau masih bebas berkeliaran.

Pelaku tersebut bernama Elzeri Jimmy Dakhi alias Jimmy (35) warga Jalan Damar VI, Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, melakukan penganiayaan pada hari Minggu (11/12/2022) sekira pukul 05 30 WIB di Pasar IX, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang,

Penyidik Pembantu Polsekta Medan Labuhan, Aipda Tomi Septani mengatakan tersangka mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, yang seharusnya digelar pada Kamis (13/7/2023) pukul 09.00 WIB.

“Selanjutnya, akan dilayangkan surat panggilan tersangka dan membawanya,” ucap Aipda Tomi Septani pada Kamis (13/7/2023) malam, sekira pukul 21.30 WIB.

- Advertisement -

Adapun surat panggilan yang tidak dihadiri oleh tersangka yakni Surat Panggilan Nomor, Sp.Gil/79/VI/2023/2023/Reskrim. Dengan Laporan Polisi, LP/495/XII/2022/SU/Pel-Blw/Sek Medan Labuhan, tanggal 12 Desember 2022.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Terduga Bandar Narkoba Kawasan Sei Rotan Tembak Polisi, Ini Wajahnya

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tembung memaparkan terduga pelaku penyerangan anggota Polri saat penggerebekan di Jalan Sidomulyo, Gang Keluarga, Desai...