Terkait Oknum ASN Diduga Mafia Tanah, Ini Penjelasan Advokat Ternama Andar Situmorang

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Advokat Andar Situmorang, SH, MH tengah gencar menangani prihal pengaduan masyarakat korban mafia tanah.

Pasalnya, Andar bertindak sebagai kuasa hukum dari kliennya, Jabarang Simbolon, yang diduga sebagai korban mafia tanah.

Andar mengatakan Jabarang Simbolon diketahui sebagai ahli waris tanah dari Wasinton Simbolon (Alm) dan Ny.Miliana Boru Malau penerima warisan dari Ompu Pajongga Raja Pandua Pintusona (tanah warisan milik adat) yang berlokasi di SMA Negeri Pangururan Pulau Samosir seluas 24,670 M’2.

“Pada tanggal 29 Agustus 1956, tanah adat tersebut berdasarkan perjanjian bersyarat Hak Pakai selama 25 tahun dipinjamkan kepada Pemerintah Republik Indonesia yaitu Departemen Pendidikan, digunakan untuk berdirinya SMA Negeri Pangururan Pulau Samosir dan hak pakai tersebut berakhir tahun 1981. Hal itu tertera dalam surat keterangan pernyataan ahli waris Nomor: 1/PAW/1984 tanggal 3 April 1984 oleh Kepala Desa/ Lura Pintusona, dan pada tanggal 21 Mei 2014 disahkan kembali oleh Camat Pangururan Kabupaten Samosir. Namun ternyata hingga kini tanah milik adat tersebut belum dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” papar Andar.

- Advertisement -

Lanjutnya, tanpa izin dan tanpa persetujuan apapun dari keluarga pemilik tanah warisan adat digunakan secara sepihak, secara suka suka, dan melawan hukum. Di mana, pada tanggal 4 Juli 2000, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung (sekarang Kakan Pertanahan Kabupaten Samosir di Samosir) menerbitkan SERTIPIKAT Hak Pakai No: 1 Desa Pintusona seluas 22.376 M2 berdasarkan surat ukur nomor: 1/1999 tanggal 15/01/2000 dan Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Nomor: 01/HP/22.15/2000 tanggal 8 April 2000 terdaftar atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI berkedudukan di Jakarta atau Jalan Sudirman No:10 Jakarta Pusat.

“Sehingga atas perbuatan tersebut, klien kami yang merupakan wong cilik ini sangat dirugikan. Saya selaku kuasa hukum korban menagih janji kepada Menteri ATR dan Kepala BPN agar menyelesaikan status tanah klien kami dan  menindak tegas tindakan oknum Kepala Kantor BPN pada tahun 2000 di usut tuntas,” ungkap advokat ternama Andar pada Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, Kepala BPN Taput saat itu telah memanipulasi tanah kliennya atau tanah adat marga Simbolon yang tadinya dipinjamkan kepada negara tetapi oleh BPN Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara telah merekayasanya.

“Tanah tersebut dibuat menjadi hak pakai, sementara dulunya dipinjam pakaikan  kepada negara hanya 25 tahun lamanya. Maka untuk itu saya selaku penerima kuasa menagih janji kepada Menteri ATR/BPN untuk memproses cepat perbuatan bawahannya dan pegawai-pegawai BPN nakal supaya diproses secara tegas,” ucapnya.

Andar menuding bahwa Kepala BPN Taput waktu itu adalah diduga otak dari penyerobotan tanah kliennya ini.

“Tanah itu menjadi hak pakai milik adat, dibikin menjadi hak pakai atas nama Depertemen Pendidikan Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta. Kasihan, rakyat kecil wong cilik gak ada uang mereka menggugat pemerintah tapi tanahnya diambil oleh pemerintah RI. Karena sifatnya negara itu untuk mensejahterakan rakyatnya bukan untuk menyiksa atau mempermiskin rakyatnya,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...