Senin, Juli 1, 2024

Terkait Larangan Kepala Daerah Melantik Pejabat 6 Bulan Sebelum Akhir Jabatan, Ini Penjelasan BKPSDM Kabupaten Samosir

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pemkab Samosir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menegaskan bahwa pelantikan Sekda dan sejumlah pejabat lainnya pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu sudah sesuai dengan regulasi.

“Dalam hal ini tidak ada yg di langgar, karena semua persyaratan dalam pengisian jabatan telah dipenuhi,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir, Rohani Bakara kepada mimbarumum.co.id, Kamis (28/3/2024) di Pangururan.

Ia menyampaikan, jika daerah lain ada yang membatalkan pelantikan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu, mungkin ada persyaratan atau aturan yang tidak sesuai atau ada faktor lainnya.

Ketika ditanya, terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya, dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon, Rohani menegaskan, bahwa isinya sudah jelas.

Dia juga merinci, bahwa ketika UU Nomor 10 tahun 2016 itu menjadi perdebatan di Kabupaten Samosir, sudah ada Permendagri Nomor 73 tahun 2016.

“Ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bebernya.

Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan Rohani, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, pada 22 September 2016.

“Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah,” imbuh mantan Kadis Kominfo itu.

Lebih detail diterangkan, berdasarkan Permendagri pada pasal 2 ayat (2), Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Kemudian, terkait usulan permohonan tersebut, dalam Permendagri ini disebutkan, bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Selanjutnya, pendelegasian wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud berlaku juga untuk usulan permohonan dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang melakukan penggantian pejabat, sesuai bunyi Pasal 3 ayat (3).

Atas kewenangan tersebut, kata dia, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Disampaikan juga, Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, pada tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, berkembang informasi di kalangan masyarakat Kabupaten Samosir bahwa pelantikan Sekda dan 24 pejabat lainnya, dinilai menabrak UU Nomor 10 tahun 2016, yang digelar 22 Maret 2024 lalu.

Namun, Rohani menegaskan bahwa proses pelantikan itu, juga sudah mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Jadi tidak ada masalah pada pelantikan Sekda dan sejumlah pejabat lainnya pada pekan lalu,” tegas dia lagi.

Reporter: Robin Nainggolan


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondisi Kritis Bayi Zehan: Tindakan Cepat Dokter Membawa Pemulihan yang Menakjubkan

mimbarumum.co.id - Dalam momen medis yang mendebarkan, dedikasi tanpa henti dari para dokter muncul sebagai mercusuar harapan bagi Zehan...

Baca Artikel lainya