mimbarumum.co.id – Pasca sorotan tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Samosir terkait pemberhentian Kadis Dukcapil. Staf Khusus Bupati yang ganti kulit menjadi TBPP, menyampaikan klasifikasi. Pengamat bilang klarifikasi ini menyesatkan dan ngawur.
Sepekan ini media sosial ramai mempertanyakan “ketidakpastian” pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Akibat pergantian Kepala Dinas Dukcapil yang belum diusulkan ke Kemendagri.
Tim Bupati Percepatan Pembangunan(TBPP) Bidang Pemerintahan, Politik, Reformasi Birokrasi dan Sumber Daya Manusia, Mangindar Simbolon akhirnya bicara, Senin (31/1/2022).
Kepada mimbarumum.co.id, dia mengatakan, perlu koordinasi dengan kim, ketika di tanyakan apa maksud poin 5 dari penjelasan TBPP. “Kita akan koordinasi dulu bersama Tim Bupati Percepatan Pembangunan,” ujarnya.
Dari 16 poin klasifikasi yang di sampaikan TBPP dan di rilis Dinas Kominfo Samosir, pada poin 5 di jelaskan, bahwa Kadis Dukcapil Samosir Marang Situmorang belum di berhentikan.
Sehingga tanda tangan elektronik (TTE) Marang Situmorang masih berlaku menunggu pemberhentiannya dan pengangkatan pejabat baru.
Untuk diketahui, ini bunyi poin 5 yang dirilis TBPP, bahwa sebelum dilakukan lelang terbuka JPT Pratama. Khususnya di Dinas Dukcapil. Yakni untuk memperoleh kandidat 3 calon Pejabat Pratama untuk diajukan Bupati kepada Kemendagri. Maka Pejabat Pratama Dinas Dukcapil Marang Situmorang masih tetap menjabat dan ditegaskan tidak pernah ada SK pemberhentian Kadis Dukcapil Marang Situmorang.
Oleh sebab itu segala pelayanan adminduk termasuk tanda tangan elektronik(TTE) Kadis Dukcapil Marang Situmorang masih berlaku.Yaiti sampai menunggu ada Keputusan pemberhentian Pejabat Pratama lama dan pengangkatan Pejabat baru oleh Kemendagri.
Menunjukkan Ketidakmampuan Bupati
Politisi senior yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Oloan Simbolon, menilai bahwa kebijakan Bupati Samosir itu menunjukkan ketidakmampuan.
“Aneh bin ajaib, padahal Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom sudah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/3030/BAPBKPSDM/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021,” tegasnya.
Ia menambahkan, sudah keluar surat tentang penunjukan Sekretaris Dinas Dukcapil Resmin Situmorang sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil.
“Mengapa TBPP mengatakan pejabat lama belum diberhentikan. Ini jelas menyesatkan,” sebut dia.
Menurutnya, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Kadis kepada Resmin Situmorang. Di nilai klarifikasi TBPP poin 5 ngawur dan menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Reporter : Robin Nainggolan