mimbarumum.co.id – Peserta BPJS Kesehatan, khususnya masyarakat kurang mampu harus menelan pil pahit dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia atas diterapkannya denda pelayanan apabila peserta mendapat perawatan rawat inap.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, (5) Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b). Peserta sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. (6) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar lima persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Bases Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a.jumla bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan b.besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Hal tersebut disampaikan oleh Rahmad Cahyo, Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Kantor BPJS Kesehatan Medan pada Jumat (12/8/2022).
“Yang pertama, denda pelayanan itu berbeda dengan tunggakan. Kalau tunggakan ini menunggak pembayarannya. Kalau denda pelayanan kesehatan itu ketika peserta BPJS aktif dia mendapat rawat inap, itu lima persen dikali diagnosa dikali bulan menunggak. Jadi itulah peserta terkena dendanya. Jadi harapannya, masyarakat atau peserta JKN itu jangan sampai menunggak, itu kewajiban bagi peserta bila preminya menunggak,” kata Rahmad.
Hal seperti ini pun dialami oleh seorang ibu, NT (40). Dalam pemberitaan sebelumnya, NT mengatakan bahwa ia membawa anaknya berobat untuk mendapatkan rawat inap di RS Haji Medan karena anaknya terkena luka bakar serius, namun iuran BPJSnya menunggak. NT pun melunasi semua iuran tersebut dan membayar dendanya.
Setelah tiga hari dirawat di RS Haji Medan, pihak rumah sakit merujuk pasien tersebut ke RS Adam Malik agar mendapat perawatan khusus. Tapi, sesampainya di RS Adam Malik, NT sangat terkejut karena wajib membayar denda pelayanan di RS Adam Malik sekitar empat juta rupiah. NT pun merasa sangat terpukul karena untuk mendapatkan biaya tersebut bukanlah hal yang mudah baginya.
Menurut Rahmat Cahyo, kalau peserta yang terkena denda seperti ini, setiap dia mendapatkan rawat inap, denda pelayanan kesehatan memang wajib dibayar selama rentang waktu 45 hari.
“Jadi dia baru bisa aktif setelah melunasi tunggakannya tadi. Dan wajib membayar denda apabila rawat inap,” tegasnya.
Dilanjutkannya, biaya denda pelayanan tersebut harus dibayar karena sudah tersistem dan tidak ada toleransi.
“Karena itukan sudah tersistem, ya otomatis. Jadi kita sesuai aturan Perpres. Jadi kita mengikuti regulasi yang ada, jadi kita gak bisa bikin yang lain-lainnya,” ucapnya.
“Yang pasti BPJS mengcover peserta yang aktif dan yang terdaftar sebagai peserta. Kalau denda pelayanan memang wajib dibayarkan karena itu konsekuensi bagi peserta yang terkena denda,” tegasnya.
Sedangkan toleransi bagi warga yang gak mampu, menurutnya hal itu tidak disampaikan kepada pihak BPJS.
“Itu diarahkan ke pemerintah daerah. Tapi kalau BPJS sesuai peraturan yang ada. Kalau yang peserta menunggak ya wajib kena denda apabila rawat inap. Kecuali rawat jalan ya, tidak ada denda. Makanya, sebelum dirujuk itu bisa didiskusikan dahulu, apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” tutupnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan