Terungkapnya perlakuan sang kakek yang seharusnya mengayomi keponakannya itu, bermula ketika kedua orangtua korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya gadisnya yang masih berusia 14 tahun itu.
Namun anaknya tidak pernah mau menceritakan perihal yang telah terjadi pada dirinya. Pada Minggu (16/6/21) lalu, kedua orangtua korban kemudian membawa anaknya itu ke salah satu klinik kesehatan untuk mencari tahu perihal yang terjadi pada anaknya.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan di Sumut Masih Tinggi
Dari hasil pemeriksaan di klinik, akhirnya diketahui bahwa anak gadisnya itu ternyata telah hamil enam bulan. Sang anakpun akhirnya mengatakan bahwa itu dilakukan dengan Wak IB, yang tak lain adalah abang kandung dari ibu korban.
Menurut pengakuannya, pada Desembar 2020 lalu, ada sekitar lima kali ia disetubuhi oleh IB.
Mengetahui hal itu, warga sekitaran tempat tinggal korban dan pelaku marah. IB kemudian ditangkap warga, dan mengakui perbuatannya. Oleh warga pelaku kemudian diserahkan ke polisi.
Atas perlakukan bejat pelaku, orangtua korban selanjutnya mengadukan kasus tersebut ke Polres Langkat, dan IB kemudian diamankan di Mapolres Langkat.
Pelakupun terancam hukuman tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak, sebagaimana pasal 81 ayat, (2) UU Nomor 17 tahun 2016.
Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Sihar MT Sihotang kepada Wartawan di Langkat, Jumat (18/6), membenarkan adanya kasus tersebut.
Reporter : Cipto
Editor : Masrin