Tergugat Tidak Hadir, Gugatan Rp1,30 Triliun Kepada THN AMIN Ditunda

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Koordinator Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN AB) Provinsi Sumut non-aktif Dr (c) Eka Putra Zakran, SH MH selaku Penggugat Rp1,30 Triliyun terhadap Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Pusat dan Koordinator THN AMIN Provinsi Sumut, kembali hadiri jadwal kedua sidang perkara register Nomor: 1120/PdtG/2024/PN.Mdn pada Senin (22/01/2024).

Kehadiran Eka Putra Zakran atau yang akrab disapa EPZA, yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), dalam rangka melanjutkan agenda sidang yang pada pekan lalu ditunda karena tidak hadirnya Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, yang M. As’ad Lubis karena sedang cuti.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, terlihat hadir sejumlah Kuasa Hukum Penggugat, diantaranya: Tuseno SH, Betty FW Meliala SH, Dicky Syahfrizal SH, Reno Ariska SH, Resky Yudarti Solia. sementara para Tergugat, baik Tergugat 1 dan Tergugat 2 ataupun kuasanya, tak terlihat hadir.

Sempat terdengar beberapa kali Panitera Pengganti (PP) memanggil-manggil Tergugat 1 Dr. Ari Yusuf Amir dan Tergugat 2 Yance Aswin atau Kuasanya, akan tetapi tak juga hadir, kemudian sidang dibuka tanpa hadirnya para Tergugat.

- Advertisement -

“Baik, sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” sebut As’ad, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut.

“Kuasa Penggugat hadir, Kuasa Tergugat tidak hadir, jadi sidang kita sampai Kamis, 12 Februari 2024 dan Tergugat kita panggil sekali lagi, kepada Penggugat diminta hadir tanpa dipanggil,” ungkap As’ad.

Terpisah, Penggugat, Epza yang juga merupakan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan itu, menerangkan bahwa dirinya berharap para Tergigat atau kuasanya beritikad baik untuk hadir dalam persidangan.

“Harapan kita, baik T1 dan T2 atau kuasanya hadir. Hormatilah panggilan sidang. Sebagai warga negara yang baik, hormati majelis hakim, hormatilah panggilan sidang, jangan tak datang, hemat saya itu kurang baik kalau tak datang,” ujar Epza.

Masih menurut Epza, “Saya terus terang tidak berambisi atau haus atas jabatan Koordinator THN AB Sumut ini, namun karena telah beberapa kali diminta untuk menjadi Koordinator, makanya saya mau. Kata teman-teman dari pusat, saya santer di medsos, santer di tiktok, makanya saya mau. Kalau boleh jujur, banyak waktu saya tersita, waktu untuk anak dan istri saya tersita dalam rangka konsolidasi dan pengutan tim hukum Anies ini. Di samping itu, energi dan pikiran saya juga tersita, karena sejak awal sampai sekarang kami memang tegak lurus untuk Anies Baswedan, sebab kita menginginkan perubahan pada pemilu 2024.”

Dikatakan Epza, awalnya sebagai Ketum PASU dan juga sebagai Wakil Ketua Muhammadiyah, ia merasa terhormat telah diangkat dan di SK kan sebagai Koordinator THN AN Sumut. Akan tetapi setelah SK dicabut, ia merasa tidak berwibawa.

“Wibawa dan harga diri saya seperti diinjak-injak. Pikiran saya terganggu. Pokoknya secara pisikologis saya terganggu. Padahal terus terang, tidak ada yang saya saya cari di sini kecuali untuk perubahan. Makanya dari awal kita ikhlas, uang kita habis-habisan untuk buat kegiatan, konsolidasi dan rekrutmen sejumlah advokat sebagai anggota THN AB Provinsi Simut ini. Nah, sekarang beda, selain telah dirugikan secara materil Rp30juta dan Immaterii Rp1 triliyun, saya juga merasa malu. Malu saya keluar rumah sekarang. Makanya gugatan saya ajukan untuk menguji sah tidaknya pencabutan SK di dalam persidangan. Dan di sini juga saya sampaikan, Pusat jangan zalim atau semena-mena, Sumut ini belantara Advokat, kita yang tau Sumut ini, karena Sumut inikan negeri para ketua. Di sini banyak ranjau dan duri, jadi kita yang tau, bukan pusat,” beber Epza.

Sementara itu, Tuseno, SH Ketua Kuasa Hukum Penggugat menyayangkan para Tergugat tidak hadir. Dikatakannya, kerugian prinsipal Eka Putra Zakran, Ketum PASU secara materil mungkin nilainya tak seberapa, hanya Rp30juta.

“Tapi secara materiil, beliau selaku Tokoh Sumut merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Selain sebagai Ketum PASU, beliau juga Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan dan beliau juga ulama. Jadi beliau sangat terpukul akibat pencabutan SK secara sepihak tanpa disebutkan terlebih dahulu apa alasan-alasannya. Pendeknya, Penggugat menyampaikan kepada saya, beliau merasa sangat malu atas pencabutan SK sepihak tersebut. Makanya sebagai warga yang baik, beliau memperjuangkan hak-haknya lewat jalur hukum atau peradilan,” tutup Tuseno.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...