mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut 30 bulan penjara terdakwa Selamat Ang (39) dalam perkara penipuan sebesar Rp 400 juta.
Pada persidangan yang berlangsung online JPU Buha Reo Christian Saragi dalam nota tuntutannya menilai terdakwa Selamat melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa,” kata JPU Buha dihadapan Ketua Majelis Hakim Sihol B Manalu di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Senin (7/9/2020).
Usai mendengarkan pembcaan tuntutan selanjutnya Ketua Majelis Hakim Sihol menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembelaan.
Baca Juga : Aksi Curanmor Mahasiswa Terekam CCTV
Sekadar diketahui, mengutip dakawan JPU, bahwa kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.
Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada TA untuk digunakan membeli kapal.
Setelah uang dikirim ternyata uang itu tidak dibelikan kapal dan terdakwa tidak dapat membuktikan kapalnya tenggelam namun uang sebesar Rp. 400 juta tidak dikembalikan kepada Korban.
“Pada tanggal 07 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum JASATAMA ADVOCATE LAWYER LEGAL CONSULTANT, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan,” sebut Jaksa.
Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp 400 juta.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy