mimbarumum.co.id –Â Terdakwa Djajawi Murni (54) produsen kosmetik ilegal dituntut JPU 5 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/10/2019).
Terdakwa yang merupakan Direktur CV Agung Lestari selain dituntut lima tahun penjara JPU, Fransiska Panggabean juga membebankan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 3 bulan kurungan.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djajawi Murni selama 5 bulan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Fransiska dihadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damaik di Ruang Cakra V.
Baca Juga : Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik menunda persidang hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.
“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” ujar JPU.
Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix.
Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.
Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang di distribusikan ke toko kosmetik di Medan.
Benar saja saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal. Dari hasil introgasi, dia mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa. Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal. (jep)