Terdakwa Perobek Al-Quran Dihukum 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa Doni Irawan Malay (44) pelaku perobek dan pembuang Al-Qur’an Masjid Raya Al-Mashun tiga tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman selama 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong SH MH di Ruang Cakra VII, Selasa (4/8/8/2020).

Hakim menilai terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana.

Dalam pertimbangan majelis memutus perkara, hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al-Quran.

- Advertisement -

Dikatakan Oyong, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga : Bawa Sabu ke Tahanan, Isteri Nyusul Suami ke Penjara

Putusan majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni dengan hukuman 4 tahun penjara.

Menyikapi amar putusan tersebut, baik terdakwa ataupun JPU menyatakan terima atas hukuman yang dijatuhkan majelis.

Mengutip dakwaan JPU Nur sebelumnya, bahwa terdakwa Doni Irawan Malay merupakan pelaku yang merobek dan membuang serpihan Al-Quran di Jalan Sisingamangaraja, depan Masjid Raya Al-Mashun pada 13 Februari 2020 lalu.

“Terdakwa Doni datang ke Masjid Raya Al-Mashun sekira pukul 06.20 WIB. Setelah berada di dalam Masjid, ia langsung mengambil 1 Al-Quran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Ketua BKM,” ungkap JPU.

Kemudian terdakwa memasukkan Al-Quran tersebut ke dalam celananya. Selanjutnya dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.

Setelah itu, terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu.

“Sedangkan lembaran-lembaran Al-Quran itu disobek-sobek terdakwa. Ia kemudian keluar membawa lembaran kitab suci Al-Quran yang sudah disobek menuju jalan umum di Jalan SM Raja, tepatnya depan Hotel Sri Intan,” bilangnya.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...