Terdakwa Penipuan Berkedok Bisnis Kayu Jalani Sidang Perdana

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terdakwa penipuan berkedok bisnis kayu jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2019).

Terdakwa Rinal Kostan (47) terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan Rp 247 juta berkedok bisnis jual beli kayu rambung/karet.

Jaksa Penuntut Umum Sri Delyanti didampingi Randi Tambunan memohon agar Ketua Majelis Hakim T Oyong mengizinkan pemeriksaan saksi korban penipuan Royani dan dua saksi lainnya Budianto (52) dan Oei Sui Luan(44) dan permohonan tersebut dikabulkan.

Baca Juga : Jaksa Upayakan Bacakan Tuntutan Terdakwa Kasus Penipuan

- Advertisement -

JPU Sri Delyanti menjerat terdakwa Acin melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara.

“Terdakwa Acin meneleponnya dan mengungkapkan butuh tambahan modal untuk bisnis jual beli kayu rambung/karet. Prospek bisnis tersebut, menurut Acin, sangat menjanjikan. Wanita murah senyum itu dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 2 persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa,” ujar saksi korban Royani di Ruang Cakra VII PN Medan.

Tertarik dengan tawaran tersebut, saksi korban kemudian bertemu dengan terdakwa Rinal Kostan di salah satu kafe di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Oktober 2017.

Lebih jauh, Royani menerangkan, tahap pertama ia menyerahkan uang Rp100 juta dengan jaminan yang diterima dari terdakwa 1 bilyet giro tertanggal 28 namun bulan dan tahun tidak ditulis. Kedua, Januari 2018 sebesar Rp 50 juta dengan jaminan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri senilai Rp 50 juta, tertanggal 26 juga bulan dan tahun tidak ditulis.

Tahap ketiga, Oktober 2018 sebesar Rp53 juta dengan jaminan 1 lembar cek kontan Bank Mandiri senilai Rp53 juta (idem) dan penyerahan keempat, November 2018 sebesar Rp44 juta dengan jaminan 1 lembar bilyet giro Bank Mandiri senilai Rp44 juta (tertanggal 3 Desember 2018).

Kata Royani telah mencoba beberapa kali menghubungi terdakwa via ponsel namun tidak pernah dijawab. Dihubungi lewat pesan singkat juga tidak dibalas.

Sadar dirinya telah tertipu, Royani kemudian membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.

Sementara itu, saksi lainnya Budianto dalam testimoninya, uang yang diberikan saksi korban kepada terdakwa Acin adalah uangnya. Royani juga adalah adik saksi.

“Beberapa bilyet giro Bank Mandiri yang diterima Royani dari terdakwa sebagai jaminan saya yang pegang. Tapi waktu saya coba cairkan ternyata tidak bisa, pak hakim. Menurut petugas Bank Mandiri, saldo nasabahnya tidak mencukupi,” terang Budianto.

Sedangkan menurut saksi Oei Sui Luan dirinya pernah diajak Royani menemaninya ke salah satu kafe di Komplek Cemara Asri. Belakangan baru tahu kalau Royani ada pertemuan bisnis dengan terdakwa.

“Saya cuma disuruh menunggunya di mobil yang mulia. Soal ada tidak penyerahan uang saya tidak tahu,” urainya.

Ketika dikonfrontir Ketua Majelis Hakim T Oyong terdakwa Acin mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 117 juta kepada saksi korban untuk mencicil uang yang pernah diterimanya.

“Iya yang mulia. Tapi tidak ada hubungannya pengembalian uang yang pernah diterimanya. Dia kan waktu itu yang pesan supaya Rp 50 juta untuk ditukarkan dengan mata uang Singapura. Selebihnya untuk beli tiket pesawat,” tegasnya.

Usai mendengrakan keterangan saksi majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali pada pekan depan. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Fenomena Equinox Maret 2021, Matahari Berada Tepat di Posisi Zenith

Oleh: Abdul Aziz, Purna Tugas BMKG Medan, MIMBAR - Diperkirakan pada tanggal 21 Maret 2025 mereka yang tinggal di garis...