mimbarumum.co.id – Seorang wanita berparas cantik, diketahui bernama Dhea, mendatangi ruang Komisi A DPRD Sumut, kemarin.
Dhea mengaku mohon perlindungan dan bantuan hukum kepada wakil rakyat, atas nasib dialaminya sebagai korban penganiayaan oleh seorang wanita berinisial RRN yang bekerja di salah satu bank swasta.
Didampingi Penasehat Hukumnya, Dhea menyerahkan surat permohonan penuntutan yang berkeadilan atas kasus yang dialaminya.
Kepada media, Dhea mengaku pengaduannya ke dewan ini adalah sikap keseriusannya agar tidak ada pihak yang mempermainkan kasus yang dialaminya.
Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Jurnalis Masih Berkeliaran
Pasalnya menurut Dhea, dalam persoalannya itu, pelaku yang saat ini menjadi terdakwa masih bebas menghirup udara segar (ditangguhkan), meski sudah menganiaya dirinya. Akibat penganiayaan itu, pembuluh mata sebelah kirinya luka.
“Enak banget dia mukul saya dan masih bebas menghirup udara bebas. Kalau begitu bagaimana nanti dengan orang lain yang memukul orang lain, apa masih boleh mereka bebas,” beber Dhea.
Untuk itu, sambung Dhea, dengan surat yang ditembuskan ke Komisi A DPRD Sumut ini, pihak-pihak yang berwenang tidak lagi dapat bermain-main dalam masalahnya. Sehingga kedepannya menjadi lebih serius melakuan tugas dengan seadil adilnya, tanpa ada intervensi dari pihak pihak mana pun.
“Mohon kiranya masalah saya ini ditanggapi dengan seadil adilnya. Kalau bukan kita mau siapa dan jadi apa lagi nanti hukum kita ini,” tandas Dhea.
Diketahui, kasus penganiayaan Dhea Rhama Saraswara di Cafe Shoot The Trades Jalan Pattimura, Medan yang terjadi pada Sabtu, (7/10/2019). Dhea mengalami luka cukup serius yakni bengkak di pipi kiri, pendarahan pada mata kiri.
Lalu leher, kepala bagian kanan atas dan kiri bawah bagian belakang bengkak dan memar.Dan saat ini, kasus yang tengah dialaminya sedang dalam proses Peradilan di Pengadilan Negeri Medan, direncanakan pada tanggal 28 April 2020 ini, agenda sidang yakni pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Medan.
Reporter : Djamaluddin
Editor : Dody Ferdy