Terdakwa Melwa Ajak Suami Mendekam di Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Melvasari Tanjung terdakwa pemilik narkotika jenis sabu tak mau sendirian mendekam di dalam penjara. Ia pun mengajak suaminya Zakir Husein dengan cara mengakui kepada petugas bahwa barang haram yang dikuasainya itu berasal dari sang suami.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/3/19) memaparkan kronologis penetapan status terdakwa terhadap Zakir Hasibuan.

“Bermula pada hari Rabu 29 Agustus 2018, tujuh orang petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan,” papar JPU.

Petugas saat itu melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri terdakwa, Melvasari yang sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.

- Advertisement -

“Selanjutnya petugas menghentikan mobil dengan nomor polisi BK 1007 QP yang ditumpangi oleh terdakwa Melvasari bersama supirnya Zulherik, yang akan melakukan transaksi sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu di bungkus plastik dari tas Zulherik,” terang Chandra JPU dari Kejari Medan.

Kata Chandra, terdakwa Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, kemudian petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Lanjut Chandra dalam nota dakwaannya, setelah terdakwa Zakir mengetahui istrinya dan supirnya tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh ke tempat Pabrik Garam miliknya.

Merasa tidak tenang kemudian terdakwa melanjutkan upaya melarikan dirinya ke Medan dan setelah kembali ke Medan terdakwa langsung berangkat ke Pekan Baru dengan mengendarai mobil merk Honda CRV miliknya.

Tak sampai di Pekan Baru terdakwa melanjutkan pelariannya ke Batam lalu ke Malaysia selama dua minggu dan kembali lagi ke Batam selama dua minggu, urainya.

Pada akhirnya, tanggal 27 September 2018 terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari, yang mana pada akhirnya terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan.

“Terdakwa selanjutnya dibawa kembali ke Medan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polrestabes Medan,” papar Chandara Naibaho.

Sabu yang disita dari Melvasari seberat 50 gram dengan perkiraan nilai seebsar Rp27 juta di pesan dari Agam dan Iqbal (DPO) yang diserahkan kepada Melvasari.

“Terdakwa menerangkan, sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp620 ribu per gramnya. Dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp80 ribu per gramnya,” tukas C Naibaho

Atas perbuatannya itu, JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara menuntut Zulherik dengan ancaman 20 tahun penjara.(Jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...