Rabu, Juli 3, 2024

Terdakwa Matredy Sebut Dipanggil Kanit ke Capital Building Kasus Tangkap Lepas

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan dua terdakwa Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho yang beragendakan mendengarkan keterangan dari dua saksi yakni Kompol Oloan Siahaan, mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan AKP Paul Simamora, mantan Kanit I Sat Narkoba Polrestabes Medan yang dibacakan oleh JPU di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri, Rabu (15/12) berlangsung tegang.

Pasalnya sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan dari kedua saksi, salah seorang terdakwa yakni Matredy Naibaho yang ditanya majelis hakim dengan tegas menyatakan keberatan.

“Saya Matredy Naibaho keberatan yang mulia,” ucap Matredy lewat virtual.

Setelah mendengar jawaban Matredy, hakim menanyakan kepada H.M Rusdi SH, MH selaku penasehat hukum (PH) Matredy.

PH Matredy pun menyatakan keberatan. Dalam persidangan tersebut, PH terdakwa Matredy juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan foto copy surat sakit dan surat cuti kedua saksi yakni Kasat dan Kanit.

“Ijin yang mulia, kami memohon agar diberikan foto copy surat sakit dan surat cuti kedua saksi yakni Kasat dan Kanit. Dengan skala prioritas kami, disitu akan di masukkan juga di pembelaan kami dan akan kami lakukan upaya hukum juga yang mulia,” kata Rusdi.

Sementara terdakwa Toto Hartono dan penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan, keterangan saksi dibacakan oleh JPU.

Saat JPU membacakan keterangan dari dua saksi dengan cara bergantian dihadapan hakim, tampak terdakwa Matredy dengan nada jelas beberapa kali membantah keterangan dua saksi yang dibacakan JPU.

Dalam bantahan Matredy menyebutkan, bahwa saat di Capital Building dirinya dihubungi Paul Simamora untuk datang ke room 701.

“Kami dari luar yang mulia, saat itu Akp Paul Simamora menyuruh merapat ke room 701 Capital Building. Kita keberatan yang mulia, karena itu tangkap lepas Rp 300 juta yang mulia, mereka sudah ditangkap duluan dari Mabes Polri yang mulia,” jelas Matredy.

Setelah mendengar bantahan dari Matredy. Hakim menunda persidangan, dan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan penasehat hukum Matredy.

Terpisah, diluar persidangan H.M Rusdi SH, MH didampingi Ronny Perdana Manullang, SH mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan tak dihadirkan kedua saksi ke persidangan.

“Tentunya kami sangat keberatan lagi, yang mana masih kepada saksi Kasat dan Kanit yang kami harapkan dapat hadir sebenarnya. Nah sekarang beralasan lagi, ada perintah resmi dari institusi beliau untuk di tugaskan ke daerah yang tidak saya ketahui,” ujar Rusdi.

Lebih jauh, Rusdi menyebutkan, disini kami mulai curiga, kenapa sulit kali menghadirkan saksi ini. Apakah ada yang ditutupi?

“Untuk itu tadi meminta kepada majelis semua bukti-bukti apa yang diajukan menjadi bahan pertimbangan untuk tidak hadir. Dan mungkin akan kami telaah untuk kami ambil langkah hukum,” ujar Rusdi sembari sembari mengatakan, pihaknya tetap meminta agar dihadirkan fisik saksi.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ungkap Kebakaran di Karo, Polisi Dirikan Posko Pengaduan

mimbarumum.co.id - Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mendirikan posko pengaduan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan empat orang...

Baca Artikel lainya