Terdakwa Lepas Tuntutan Hukum, Korban Penipuan Desak Jaksa Kasasi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Juli Ricard Simbolon korban dugaan penipuan cek abal-abal heran setelah terdakwa Mandalasah Turnip dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan kemarin, lepas dari tuntutan hukum.

“Saya heran baca pada putusan tersebut tertulis menimbang bahwa oleh karena peristiwa hukum yang terjadi antara terdakwa Mandalasah dengan Juli Ricard Simbolon adalah merupakan peristiwa Hukum Perdata maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding tidak mempertimbangkan lagi unsur-unsur selebihnya dalam perkara ini,” kata Juli kepada wartawan, Rabu (2/9/2020)

Korban Juli menyebutkan, namun fakta nya perkara penipuan cek ini telah diajukan Praperadilan oleh pemohon Mandalasah Turnip dengan nomor perkara 104/Pid.Pra/2019/PN Mdn, dan telah diputus pada tanggal 17 Desember 2019 dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL.

Baca Juga : Rekomendasi Nasdem, Bobby Pertegas Komitmen Ekonomi Kerakyatan

- Advertisement -

“Jika seorang ahli waris menyatakan ada uang milik orangtuanya terpakai dalam proyek yang dikerjakan orangtuanya dengan orang lain, maka yang menjadi korban adalah orangtuanya bukan ahli warisnya, dan ahli waris menuntut uang milik orangtuanya tersebut secara keperdataan bukan pidana,” katanya.

Dikatakannya, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang berawal dari perdata dapat menimbulkan perbuatan pidana dimana ketika Juli Ricard Mangasa P Simbolon selaku ahli waris dari Hamonangan Simbolon menagih piutang bapaknya kepada pemohon Mandalasah Turnip.

“Namun Mandalasah Turnip menawarkan untuk mengembalikan modal tersebut dengan cara pembayaran melalui cek kontan senilai Rp 1 miliar dan sampai detik belum saya terima,” katanya.

Dilanjutkan Juli, namun seolah-olah cek tersebut benar milik Mandalasah Turnip karena di tandatangani oleh Mandalasah Turnip yang merupakan direktur PT. Lintong NTONG Bangun Makmur dan di cap stempel PT. Ya sudah jelas sampai 1000 tahun lamanya pun cek tersebut tidak akan bisa dicairkan.

Diungkapkan korban, perkara ini awalnya disidangkan di PN Medan dengan No register perkara : 3361/Pid.B/2019/Pn Medan dan telah diputus pada tanggal 18 Maret 2020 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...