Selasa, Juli 9, 2024

Terdakwa Korupsi Renovasi Sirkuit PPLP Disidangkan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor Medan sidangkan dua terdakwa korupsi pekerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut Tahun Anggaran 2017, Senin (6/1/2020).

Dua terdakwa yakni Drs. Sujamrat, M.M, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Junaedi selaku Direktur PT. Rian Makmur Jaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibtakan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.537.273.395,00.

Jaksa Penuntut Umum Benhar Siswanto megatakan, Sujamrat berstatus PNS berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, telah melakukan perbuatan yang menguntungkan pribadi dari proyek renovasi Sirkuit Tartan.

“Dengan maksud mendapat kekayaan dari kegiatan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut tersebut, lalu sekira bulan Desember 2016 terdakwa menelpon dan meminta saksi Deddy Octavardian selaku Direktur PT. Pajajaran Multicon yang sudah dikenal terdakwa sejak tahun 2005 untuk mengerjakan paket kegiatan tersebut,” kata JPU Syapril Pardamean, di Ruang Cakra V.

Baca Juga : Korupsi Proyek Tartan Atletik Direktur PT Rian Makmur Jadi Tersangka

Syapril menerangkan, setelah setuju lantas terdakwa meminta Deddy Ocatavardian membuat surat penawaran sebagai bahan untuk pembuatan HPS. Pada pertemuan itu, Deddy juga menawarkan barang lapisan sintetik merk Regupol untuk perencanaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik.

“Sekira Januari 2017 terdakwa kembali menelpon Deddy Octavardian dan meminta untuk segera mengirimkan surat penawaran dan gambar pekerjaan renovasi lintasan sirkuit,” tegas JPU Benhar Siswanto.

Diterngakannya, pada saat proses pelelangan yaitu pada tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga ternyata PT.Tamarona Putri Masro dengan nilai penawaran lebih rendah yaitu Rp4.000.000.000 dinyatakan tidak lulus, sedangkan PT.Rian Makmur Jaya yang nilai penawarannya lebih tinggi yaitu Rp4.629.496.850 dinyatakan lulus.

Baca Juga : Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Dispora Sumut Ditahan

“Padahal saat tahap evaluasi persyaratan teknis ternyata PT. Rian Makmur Jaya tidak memiliki surat dukungan dari distributor. Selain itu, PT.Rian Makmur Jaya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan terhadap daftar peralatan baik sewa maupun milik sendiri melainkan hanya berdasarkan surat kuasa sub agen dari PT.Pajajaran Multicon kepada PT Rian Makmur Jaya tertanggal 07 Maret 2017,” ungkap jaksa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Unda ng-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar. (jepri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya