Terdakwa Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Samosir, Harus Dihukum Berat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Para mantan pejabat teras dan rekanan sebagai terdakwa yang diduga melakukan korupsi dana bansos Covid-19 di Kabupaten Samosir, harus dihukum berat.

Karena sudah melakukan tindakan yang sangat merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini dapam tekanan ekonomi.

Hal itu ditegaskan masyarakat Samosir yang juga pemerhati hukum, Franki Rajagukguk kepada mimbarumum.co.id, Senin (21/3/2022) di Pangururan.

“Para terdakwa harus dihukum berat, karena tindakan korupsi dana bansos Covid-19, sangat tidak berperikemanusiaan,” sebutnya serius.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu, perilaku para pejabat Samosir dan rekanan yang sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, dinilai sudah berlebihan di tengah kesusahan masyarakat.

Franki mengharapkan, para hakim yang menangani dugaan kasus bansos Covid-19 mengambil keputusan yang setimpal dan bijaksana.

Ia mengungkapkan, dalam hal dugaan korupsi bansos Covid-19, diharapkan tidak ada tolelir. “Harus seberat beratnya,” pungkasnya.

Franki juga mengajak seluruh masyarakat khususnya Samosir maupun para perantau, agar mengawal kasus ini secara bersama. “Kasus ini harus menjadi atensi hakim,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir JS diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.

Bersama JS, juga ditahan 3 tersangka lainnya yakni, SES sebagai rekanan, mantan Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah MT dan mantan Plt Kadis Perhubungan SS sebagai pelaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

SES, MT, dan SS terlebih lebih dulu, sedangkan JS selaku Sekda Samosir ditahan kemudian berselang beberapa jam, karena dinilai sempat menghilang.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Yos A. Tarigan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi para terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Saatini para mantan pejabat teras di KabupatenSamosir itu dan seorang rekanan, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara senilai Rp944.050.768 dari total jumlah Rp 1,8 miliar anggaran Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Reporter: Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kunjungi Galeri Ulos Hutaraja, Kahiyang Ayu Terkesima Bagaimana Cara Pembuatan Ulos

mimbarumum.co.id – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengunjungi Galery Ulos Hutaraja yang berada...