mimbarumum.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (9/4/2025).
Terdakwa Nina Wati hadir dengan menggunakan kursi roda dan agenda persidangan, pemeriksaan saksi a de charge yang dalam hukum pidana adalah saksi yang meringankan terdakwa.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Nina Wati adalah pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sidang kasus penipuan ini banyak mengundang perhatian masyarakat karena diduga melibatkan banyak oknum pejabat sipil dan negara selalu diliput oleh puluhan wartawan jika persidangan di gelar PN.
“Banyak oknum pejabat yang jadi korban dari terdakwa ini namun tidak berani melapor karena akan berpengaruh kepada jabatannya,” kata Amir, seorang pengunjung sidang.
Ada beberapa hal yang ganjil dalam persidangan kali ini dengan kehadiran sejumlah pria yang berdiri persisi di depan pintu ruang sidang hingga menghalangi pengunjung yang ingin melihat jalannya persidangan.
Bahkan salah seorang hakim yang hadir dalam persidangan terkesan keberatan terhadap wartawan yang mengambil vidio dan foto.
“Gugatan perdata dari seorang pengusaha, warga Belawan terhadap perusahaan terdakwa masih di gelar di PN Medan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Ia ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (21/3/2024).
Pihak kepolisian mengatakan, Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.
Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.
Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar.
Selain Afnir, banyak lagi korban yang berjatuhan dari janji manisnya Nina Wati.
Reporter : Rasyid Hasibuan