Sabtu, Juli 6, 2024

Terdakwa Djohor alias A Cai Minta Dibebaskan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – M Edwin Kurniawan, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa Djohor alias A Cai meminta pada jaksa dan hakim agar membebaskan klien mereka bebas demi hukum.

“Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II A Lubuk Pakam klien kami dituntut 5 bulan penjara dalam perkara percobaan pembakaran barak yang dihuni oleh Raidah,” ungkap Edwin Kurniawan pada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Nah, kata dia, dalam fakta persidangan unsur-unsur dalam penerapan pasal sangatlah tidak terpenuhi. Maka dari itu pihaknya berharap pada hakim agar saudara Djohor alias A Cai dibebaskan secara hukum.

“Banyak sekali kejanggalan dalam fakta persidangan. Kalau percobaan pembakaran tentu harus ada objek yang dibakar. Nah dalam persidangan tidak ada yang terbakar. Dalam perkara ini sudah juga sudah dua orang saksi menarik kesaksiannya di persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga : Kajari dan KPU Medan Teken Kerjasama Bantuan Hukum PTUN

Ia berharap janganlah yang benar dipenjara dan yang salah dibiarkan. “Kami membela secara hukum. Jangan sakiti hati rakyat. Kalau memang salah buktikan secara hukum jangan dikarang-karang,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Lubuk Pakam kembali menyidangkan perkara dugaan kasus percobaan pembakaran rumah yang dihuni Raidah dengan terdakwa Djohar alias Acai (44) warga Jalan Sutomo, Kota Medan.

Sidang yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhandeli, Senin (5/10/2020) kemarin itu digelar secara online. Dalam agenda pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhandeli, Eko Maranatha Simbolon SH menuntut terdakwa Djohar alias Acai dengan tuntutan 5 bulan penjara.

Di mana terdakwa ini dinilai telah melanggar Pasal 187 (1) junto Pasal 53 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Edwin mengaku kalau kliennya keberatan dan akan mengajukan nota keberatan dari keputusan yang dituntut oleh JPU.

Sementara apa yang dilakukan oleh kliennya tidak dapat dibuktikan. “Terbukti saksi menarik keterangannya di BAP, keterangan saksi berdiri sendiri, tidak sinkron antara Hasan dan Hendra,” terang Edwin.

Di mana masih dikatakan kuasa hukum terdakwa ini, kalau keseharian Raidah menjual minyak yang disimpan dalam barak. Sehingga ada indikasi Pertalite yang membasahi barang adalah minyak dari korban sendiri, karena terdakwa hanya melempar botol kosong.

Sedangkan minyak yang dibawa terdakwa masih utuh di depan barak. Kita menduga terdapat unsur rekayasa untuk menjerat terdakwa.

“Tidak ada kerugian yang dialami korban sama sekali. Sebaliknya terdakwa yang jelas- jelas dirugikan dalam peristiwa ini. Terbukti terdakwa tidak pernah masuk ke dalam barak yang ditempati Raidah. Pantaskah karyawannya mengadukan pimpinannya sendiri dalam laporan dugaan pembakaran rumah yang milik pimpinannya sendiri, sementara waktu itu Raidah tidak berada di TKP di area lapangan kebun,” tandasnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya