Terdakwa Divonis Percobaan, Korban : Saya akan Terus Cari Keadilan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Rika, putri dari mantan anggota DPRD Sumut Palar Nainggolan dengan masa percobaan enam bulan penjara.

Vonis tersebut dinilai korban, Rahma Dhea Saraswara membuktikan bahwa hukum hanya berpihak pada orang berpengaruh dan berduit.

“Saya sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut, masya dia sudah mukulin orang tapi hanya diberikan hukuman segitu (percobaan). Jadi dia gampang aja kayaknya mukulin orang,” kata Rahma, korban penganiayaan kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Rahma memohon pihak terkait khususnya penegak hukum agar menyikapi dan menyoroti kasus dialaminya itu yang terkesan tidak adil terhadap penegakan hukum.

- Advertisement -

Baca Juga : Putri Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Masa Percobaan

Dia mengaku akan menempuh dan memohon bantuan ke Anggota DPRD Sumut, agar penegakan hukum terhadap kasusnya menjadi perhatian bagi wakil rakyat.

“Saya akan terus mencari keadilan terhadap kasus yang saya jalani ini. Saya mohon Komisi A DPRD Sumut agar menyikapi kasus ini, guna memanggil pihak-pihak terkait,” sebutnya.

Sebab dia mengaku rendahnya hukuman diterima terdakwa membuktikan bahwa hukum kerap runcing ke bawah tapi tumpul ke atas.

“Sudah hukuman yang diberikan rendah, terdakwa juga tidak diminta untuk.meminta maaf kepada korban,” katanya.

Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim telah memvonis enam bulan percobaan terhadap Rika yang merupakan anak mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.

Reporter : Djamaluddin
Editor : Redaksi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

17 Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polrestabes Medan berkomitmen akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di...