mimbarumum.co.id – Terdakwa Novita pelaku penganiayaan terhadap alim ulama, Nursarianto divonis 6 bulan penjara saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Salasa (11/6/2019).
“Menjatuhkan terdakwa Novita dengan pidana penjara selama 6 bulan dan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni di ruang Cakra IX.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana ayat 1.
“Hal yang menjadi bahan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama dalam persidangan,” pungkas mejelis.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Candra Naibaho dari Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa selam 8 bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim, terdakawa Novita segera menganggukan kepalanya sembari menyatkatan menerima putusan.
Sementara itu, Nursarianto selaku korban sangat kecewa dengan vonis yang terlalu rendah.
“Ini kurang berkeadilan. Kita lihat, tuntutannya jaksanya juga terlalu lemah, hanya dituntut 8 bulan saja. Kita merasa Pasal 351 itu tuntutannya 2 tahun 8 bulan. Tapi ini hanya 8 bulan saja, dan divonis 6 bulan,” sebut Nursarianto di luar ruang sidang dengan kesal.
Nursarianto beranggapan kejadian yang dialami bukan hanya persoalan penganiaayan namun juga menyangkut kebebasan sebagai seoarang ustad menyebarkan kabar baik.
“Kita juga sudah menjaga anak-anak madrasah dan sudah menasehati terdakwa agar menjaga anjingnya. Namun arogansi sangat luar biasa. Kita merasa sudah mengalah, tapi dia langsung menganiaya,” ujarnya.
Untuk diketahui, kejadian dalam nota dakwaan JPU kasus bermula saat terdakwa Novita pada, 7 Februari 2019 sekira pukul 17.35 WIB saksi korban Nursarianto melintas di Jalan Pukat I/Jalan Mandailing Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
Saat melintas saksi korban Nursarianto melihat seorang anak ketakutan dan menangis akibat dikejar anjing milik terdakwa, sehingga saksi korban menegur terdakwa Novita dan mengingatkan terdakwa.
Namun terdakwa Novita tidak terima atas teguran Nursarianto, sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa Novita dengan saksi korban Nursarianto. Kemudian masyarakat yang ada di sekitar tempat tersebut melerai pertengkaran tersebut.
Untuk menghindari pertengkaran tersebut saksi korban pergi, namun terdakwa Novita berteriak sambil mengejar saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan kedua tangannya yang mengenai pelipis mata kiri bagian mata kanan saksi korban. Korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Seituan. (jep)