mimbarumum.co.id – Hakim tunggal Immanuel Tarigan memvonis pidana kurungan 15 hari kepada Albert Kang. Ia terbukti melakukan penyerobotan tanah milik PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola Komplek Royal Sumatra.
“Mengadili. Satu menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah menggunakan tanah tanpa izin yang berhak. Menjatuhkan hukuman 15 hari kurungan,” kata Immanuel saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Senin (15/11).
Menurut Immanuel perbuatan Albert Kang melanggar peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nomor 51/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Atas putusan tersebut, terdakwa Albert Kang melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
Adapun kronologi perkara ini berawal pada tahun 2004, saat Albert membeli dua bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2000 M yang terletak di Kompleks Perumahan Royal Sumatera Jalan Letjend. Jamin Ginting Km 8,5 Medan dari pihak ketiga.
Selanjutnya Albert Kang membangun rumah di atas tanah tersebut.
Koordinator Humas Royal Sumatra Landen Marbun mengapresiasi putusan dari majelis hakim Immanuel Tarigan.
“Keputusan hakim hari ini tentunya telah mempertimbangkan fakta
akta persidangan dan unsur pidananya telah terpenuhi,” kata Landen didampingi Koordinator Keamanan Royal Sumatra Thomas Purba.
Ketika hakim melakukan sidang lapangan, Landen mengatakan pihaknya sudah percaya hakim akan mengatakan kasus penyerobotan lahan merupakan pidana murni.
“Kami berharap peristiwa ini sebagai pesan agar bagi siapapun agar tidak melakukan penguasan terhadap yang bukan miliknya,” ucapnya.
Thomas menegaskan bahwa Royal Sumatra memberikan izin kepada Albert Kang untuk menanam bunga dan rumput.
“Tapi Albert Kang malah membangun bangunan permanen, dan itu tidak sesuai izin. Makanya kasus ini murni pidana,” tegasnya.
Reporter : Jepri Zebua