mimbarumum.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan ketetapan yang menurut sejumlah pihak sebagai keputusan berani. Dalam putusannya, Bawaslu menyebut KPU salah dan penyelenggara Quick Count melanggar aturan.
Terkait keputusan itu sejumlah pihak merespon kebijakan itu. Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang cepat memutuskan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penghitungan suara Pemilu 2019 tersebut.
“Saya apresiasi Bawaslu melakukan kinerja yang baik dan cepat menyatakan KPU melanggar tata cara dan penginputan data ke situng,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani di Jakarta, Kamis (16/5/19).
Sementara itu, analis politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio berpendapat, keputusan tersebut bukan semata memenangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi BPN sebagai pelapor.
“Yang jelas Bawaslu ini bukan memenangkan BPN, Bawaslu memenangkan aturan dan sistem yang berlaku di Indonesia,” kata Hendri kepada redaksi, Jumat (17/5/19).
Untuk itu, sambung dia, KPU memiliki kewajiban untuk menjalankan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu, terutama terkait Situng sehingga proses penyelenggaraan Pemilu 2019 berkualitas dan jujur.
“Menurut saya KPU harus menjalankan rekomendasi dari Bawaslu ini, supaya hasil pemilunya jujur. Supaya hasil pemilunya akurat,” ujar Hendri.
Paa kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR Fadli Zon justru mengkritisi Bawaslu yang telah mengeluarkan keputusan adanya kesalahan Komisi Pemilahan Umum (KPU) namun tidak memberikan sanksi.
“Ya kalau masalah ini kita sudah jelas, kalau ada kesalahan baik itu masalah Situng, masalah quick count, mestinya ada langkah untuk selain memperbaiki, berikan sanksi dong,” tegasnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/19).
Sanksi tegas menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini harus diberikan karena kesalahan input Situng itu telah berdampak buruk atau merusak dan menimbulkan situasi kegaduhan.
Dan ujung-ujungnya, ketidakpercayaan rakyat terhadap institusi penyelenggara pemilu pun makin menjadi. (rmol/rin)