mimbarumum.co.id – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Sumatera Utara, yang memiliki legalitas hukum Menkumham RI No : AHU.000/148.AG.01.08 tanggal 31 Januari Tahun 2025 dan SK Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara No: 220-538/PKB/III/2021, merupakan wadah pensiunan karyawan perkebunan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Deliserdang, Senin (2/3/2025).
FKPPN menuntut manajemen Sub Holding Supporting.Co, membawahi Regional I PTPN I (eks PTPN II) segera merealisasikan pembayaran uang beras dan kekurangan bayar jubelium sesuai PKB dalam bentuk fisik emas 22 karat 10.gram, bagi karyawan yang sudah bekerja dengan baik selama 25 tahun.
Hal itu terungkap di sela-sela pelaksanan buka puasa bersama digelar Dewan Pimpinan (DPN) FKPPN bersama DPW FKPPN Sumut di salah satu kafe di Medan, Jumat (7/3/2025). Turut hadir dan memberikan sambutan Ketua Umum DPN FKPPN Drs.HN.Serta Ginting, Ketua DPW FKPPN Sumut H.R. Heru Pradoyo serta dihadiri sejumlah pengurus DPN, DPW, dan DPC FKPPN serta kalangan pensiunan PTPN.
Dalam siaran persnya kepada wartawan di Medan, Selasa (11/3/2025), Ketua DPW FKPPN Sumut H.R.Heru Pradoyo menyampaikan pihaknya sudah berulang kali audiensi dan membuat surat aspirasi hak-hak purnakarya yang belum diselesaikan,kepada Manajemen Regional I PTPN I (Eks PTPN II) di Tanjungmorawa dan Manajemen Sub Holding Supporting.Co hingga Induk Holding PTPN Group di Jakarta.
“Setidaknya DPW FKPPN Sumut sudah melayangkan tiga surat, yakni surat No : 06/B/DPW FKPPN-SU/IX/2022 tertanggal 30 September 2022,” imbuhnya.
Kemudian, jelas Heru Pradoyo, surat No : 17/B/DPW FKPPN-SU/XI/2024 tanggal 3 Juli 2024, dan surat No: 29/B/DPW FKPPN-SU/XI/2024 tanggal 19 November 2024. Serta Manajemen Regional I PTPN I juga sudah menyurati Direktur Utama Supporting.co No : RK 24-RH/HO/2024.02.27.002 tanggal 27/02/2024, disebutkan bahwa bantuan uang beras pensiunan jatuh tempo tanggal 01 Januari 2008 telah dianggarkan pada RAKP 2024. “Tapi sepertinya tidak ada tanggapan dan perhatian kepada pensiunan. Seperti habis manis sepah dibuang,” beber Heru Pradoyo.
Maka dari itu, disampaikannya, pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025, DPW FKPPN Sumut bersama 2 DPD FKPPN mendatangi Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Deliserdang,M.Dahnil Ginting, SE di ruangan Komisi 1, untuk menyerahkan surat aspirasi pensiunan perkebunan PTPN. Pada pertemuan itu, Dahnil Ginting mengaku sangat prihatin terhadap nasib para pensiunan perkebunan,sehingga berjanji akan meneruskan dan memperjuangkannya agar sampai ke Presiden RI, Prabowo Subianto khususnya Dirut Holding PTPN Group, Abdul Ghani.
Lebih lanjut, Heru Pradoyo menjelaskan, adapun poin tuntutan yang disampaikan DPW FKPPN Sumut yakni, pertama soal medali jubelium masa kerja 25 tahun sesuai ketentuan Peraturan Kerja Bersama (PKB) tahun 2005-2015, perusahaan memberikan dalam.bentuk medali emas 10 gram 22 karat.
“Namun saat direalisasikan pada tahun 2023 berdasarkan perjanjian sepihak Direktur PTPN II dengan Pengurus SPP PTPN II tanggal 18 April 2023, dibayarkan dalam bentuk uang langsung melalui rekening gaji pensiunan, yakni dengan harga yang tidak pantas yakni 200 hingga 300 ribu rupiah per gramnya. Nilai tersebut tidak sebanding dengan harga emas 22 karat pada tahun 2023 yakni 650 ribu rupiah, sehingga ini membuktikan manajemen tidak punya hati dan menzolimi pensiunan yang nyata-nyata hidupnya susah dan sakit-sakitan,” terangnya.
Kedua, lanjut Heru, soal bantuan uang beras pensiunan yang sejak jatuh tempo 1 Januari 2008 tidak juga diberikan, namun manajemen PTPN II dengan SPP PTPN II pada tanggal 15 Nopember 2023 telah membuat komitmen bersama bahwa pada 1 Januari 2024 uang beras akan dibayarkan.
“Namun hingga Maret 2025 ini kenyataannya belum ada juga direalisasikan. DPW FKPPN Sumut juga sudah menyurat Direktur Supperting.co dan Regional I PTPN 1 perihal agar dibayarkan uang beras tersebut. Tapi perusahaan belum juga memberikan jawaban dan sepertinya tidak peduli terhadap nasib 12 ribu pensiunan yang berhak menerima bantuan uang beras tersebut,” ujarnya.
Ketiga, soal hak Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), eks pensiunan PTPN II masih mengacu pada PhDP tahun 2002, dimana nilai yang diterima masih kecil dan tidak memenuhi untuk hidup layak.
Ia juga menyampaikan aspirasi dan tuntutan pensiunan ke Sub Holding Supporting.co, manajemen Regional I PTPN I hingga Direktur Utama Supporting.co, perihal uang beras tersebut namun bekum juga mendapat tanggapan positif. Untuk itu pihaknya saat ini telah melakukan berbagai pendekatan dengan berbagai pihak, termasuk Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Deliserdang M.Dahnil Ginting.
Namun, lanjut dia, apabila pihak perusahaan atau manajemen dalam waktu yang tidak wajar, belum juga menyikapi tuntutan para pensiunan maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Regional I PTPN I.
Sementara itu, lanjut Heru, Ketua Umum DPN FKPPN, Drs HN Serta Ginting dalam acara sambung rasa tersebut menerima aspirasi dan keluh kesah para pensiunan, dan berjanji akan memperjuangkan semaksimal mungkin tuntutan dan hak-hak pensiunan PTPN.
Sebab terbentuknya FKPPN selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai wadah perjuangan bagi pensiunan perkebunan atas haknya yang masih banyak belum terpenuhi.
Sebelumnya di acara buka puasa tersebut, Heru Pradoyo juga menyampaikan dilakukan penyerahan tali asih kepada pengurus DPW yang sakit permanen yakni Edward Sinulingga dan Nikman Nasution.
Reporter : Djamaluddin